Rabu, 14 September 2011

PROSEDUR KEADAAN DARURAT [ MATERI DARURAT & S.A.R. ]


MATERI DARURAT & S.A.R.


A. PROSEDUR KEADAAN DARURAT
Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta diklat mampu menjelaskan dengan lancar tindakan – tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat di kapal. 


1. PENDAHULUAN


Kecelakaan dapat terjadi pada kapal-kapal baik dalam pelayaran, sedang berlabuh atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan/terminal meskipun sudah dilakukan usaha supaya yang kuat untuk menghindarinya.


Manajemen harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Health and Safety work Act, 1974 untuk melindungi pelaut pelayar dan mencegah resiko-resiko dalam melakukan suatu aktivitas di atas kapal terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam keadaan normal maupun darurat.


Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.




Definisi



Prosedure :


Suatu tata cara atau pedoman kerja yang harus diikuti dalam melaksanakan suatu kegiatan agar mendapat hasil yang baik.


Keadaan darurat :


Keadaan yang lain dari keadaan normal yang mempunyai kecenderungan atau potensi tingkat yang membahayakan baik bagi keselamatan manusia, harta benda maupun lingkungan.








Prosedur keadaan darurat :


Tata cara/pedoman kerja dalam menanggulangi suatu keadaan darurat, dengan maksud untuk mencegah atau mengurangi kerugian lebih lanjut atau semakin besar.


Jenis jenis Prosedur Keadaan Darurat :


– Prosedur intern (lokal)


Ini merupakan pedoman pelaksanaan untuk masing-masing bagian/ departemen, dengan pengertian keadaan darurat yang terjadi masih dapat di atasi oleh bagian-bagian yang bersangkutan, tanpa melibatkan kapal-kapal atau usaha pelabuhan setempat.


– Prosedur umum (utama)


Merupakan pedoman perusahaan secara keseluruhan dan telah menyangkut keadaan darurat yang cuku besar atau paling tidak dapat membahayakan kapal-kapal lain atau dermaga/terminal.


Dari segi penanggulangannya diperlukan pengerahan tenaga yang banyak atau melibatkan kapal-kapal / penguasa pelabuhan setempat.


2. JENIS-JENIS KEADAAN DARURAT


Kapal laut sebagai bangunan terapung yang bergerak dengan daya dorong pada kecepatan bervariasi melintasi berbagai daerah pelayaran dalam kurun waktu tertentu, akan mengalami berbagai problematika yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor seperti cuaca, keadaan alur pelayaran, manusia, kapal dan lain-lain yang belum dapat diduga oleh kemampuan manusia dan pada akhirnya menimbulkan gangguan pelayaran dari kapal.


Gangguan pelayaran pada dasarnya dapat berupa gangguan yang dapat langsung diatasi, bahkan perlu mendapat bantuan langsung dari pihak tertentu, atau gangguan yang mengakibatkan Nakhoda dan seluruh anak buah kapal harus terlibat baik untuk mengatasi gangguan tersebut atau untuk hares meninggalkan kapal.


Keadaan gangguan pelayaran tersebut sesuai situasi dapat dikelompokkan menjadi keadaan darurat yang didasarkan pada jenis kejadian itu sendiri, sehingga keadaan darurat ini dapat disusun sebagai berikut :
a. Tubrukan
b. Kebakaran/ledakan 
c. Kandas
d. Kebocoran/tenggelam 
e. Orang jatuh ke laut 
f. Pencemaran.


Keadaan darurat di kapal dapat merugikan Nakhoda dan anak buah kapal serta pemilik kapal maupun Iingkungan taut bahkan juga dapat menyebabkan terganggunya 'ekosistem' dasar taut, sehingga perlu untuk memahami kondisi keadaan darurat itu sebaik mungkin guna memiliki kemampuan dasar untuk dapat mengindentifikasi tanda-tanda keadaan darurat agar situasi tersebut dapat diatasi oleh Nakhoda dan anak buah kapal maupun kerjasama dengan pihak yang terkait.


1) Tubrukan
Keadaan darurat karena tubrukan kapal dengan kapal atau kapal dengan dermaga maupun dengan benda tertentu akan mungkin terdapat situasi kerusakan pada kapal, korban manusia, tumpahan minyak ke laut (kapal tangki), pencemaran dan kebakaran. Situasi Iainnya adalah kepanikan atau ketakutan petugas di kapal yang justru memperlambat tindakan, pengamanan, penyelamatan dan penanggulangan keadaan darurat tersebut.


2) Kebakaran / ledakan
Kebakaran di kapal dapat terjadi di berbagai lokasi yang rawan terhadap kebakaran, misalnya di kamar mesin, ruang muatan, gudang penyimpanan perlengkapan kapal, . instalasi listrik dan tempat akomodasi Nakhoda dan anak buah kapal.


Sedangkan ledakan dapat terjadi karena kebakaran atau sebaliknya kebakaran terjadi karena ledakan, yang pasti kedua-duanya dapat menimbulkan situasi darurat serta perlu untuk diatasi.


Keadaan darurat pada situasi kebakaran dan ledakan tentu sangat berbeda dengan keadaan darurat karena tubrukan, sebab pada situasi yang demikian terdapat kondisi yang panas dan ruang gerak terbatas dan kadang-kadang kepanikan atau ketidaksiapan petugas untuk bertindak mengatasi keadaan maupun peralatan yang digunakan sudah tidak layak atau tempat penyimpanan telah berubah.


3) Kandas
Kapal kandas pada umumnya didahului dengan tanda-tanda putaran baling-baling terasa berat, asap di cerobong mendadak menghitam, badan kapal bergetar dan kecepatan kapal berubah kemudian berhenti mendadak.


Pada saat kapal kandas tidak bergerak, posisi kapal akan sangat tergantung pada permukaan dasar taut atau sungai dan situasi di dalam kapal tentu akan tergantung juga pada keadaan kapal tersebut.


Pada kapal kandas terdapat kemungkinan kapal bocor dan menimbulkan pencemaran atau bahaya tenggelam kalau air yang masuk ke dalam kapal tidak dapat diatasi, sedangkan bahaya kebakaran tentu akan dapat saja terjadi apabila bahan bakar atau minyak terkondisi dengan jaringan listrik yang rusak menimbulkan nyala api dan tidak terdeteksi sehingga menimbulkan kebakaran.


Kemungkinan kecelakaan manusia akibat kapal kandas dapat saja terjadi karena situasi yang tidak terduga atau terjatuh saat terjadi perubahan posisi kapal.


Kapal kandas sifatnya dapat permanen dan dapat pula bersifat sementara tergantung pada posisi permukaan dasar laut atau sungai, ataupun cara mengatasinya sehingga keadaan darurat seperti ini akan membuat situasi di lingkungan kapal akan terjadi rumit.


4) Kebocoran/Tenggelam
Kebocoran pada kapal dapat terjadi karena kapal kandas, tetapi dapat juga terjadi karena tubrukan maupun kebakaran serta kerusakan kulit pelat kapal karena korosi, sehingga kalau tidak segera diatasi kapal akan segera tenggelam.


Air yang masuk dengan cepat sementara kemampuan mengatasi kebocoran terbatas, bahkan kapal menjadi miring membuat situasi sulit diatasi. Keadaan darurat ini akan menjadi rumit apabila pengambilan keputusan dan pelaksanaannya tidak didukung sepenuhnya oleh seluruh anak buah kapal, karena upaya untuk mengatasi keadaan tidak didasarkan pada azas keselamatan dan kebersamaan.




5) Orang jatuh ke laut


Orang jatuh ke laut merupakan salah satu bentuk kecelakaan yang membuat situasi menjadi darurat dalam upaya melakukan penyelamatan.


Pertolongan yang diberikan tidak dengan mudah dilakukan karena akan sangat tergantung pada keadaan cuaca saat itu serta kemampuan yang akan memberi pertolongan, maupun fasilitas yang tersedia.


6) Pencemaran


Pencemaran taut dapat terjadi karena buangan sampah dan tumpahan minyak saat bunkering, buangan limbah muatan kapal tangki, buangan limbah kamar mesin yang melebihi ambang 15 ppm dan karena muatan kapal tangki yang tertumpah akibat tubrukan atau kebocoran.


Upaya untuk mengatasi pencemaran yang terjadi merupakan hal yang sulit karena untuk mengatasi pencemaran yang terjadi memerlukan peralatan, tenaga manusia yang terlatih dan kemungkinan-kemungkinan resiko yang harus ditanggung oleh pihak yang melanggar ketentuan tentang pencegahan pencemaran.


3. DENAH KEADAAN DARURAT 


a. Persiapan.


Perencanaan dan persiapan adalah syarat utama untuk mencapai keberhasilan pelaksanaan keadaan darurat dikapal.
Nahkoda dan para perwira harus menyadari apa yang mereka harus lakukan pada keadaan darurat yang bermacam-macam, misalnya kebakaran di tangki muatan, kamar mesin, kamar A.B.K. dan orang pingsan di dalam tangki, kapal lepas dari dermaga dan Hanyut, cara kapal lepas dermaga dan lain-lain.


Harus dapat secara cepat dan tepat mengambil keputusan apa yang harus dilakukan untuk mengatasi segala macam keadaan darurat.


Data/info yang selalu harus siap
 Jenis jumlah dan pengaturan muatan.
 Apakah ada cairan kimia yang berbahaya.
 General arrangement dan stabilitas info, serta
 Rencana peralatan pemadam kebakaran.


b. Organisasi keadaan darurat


Suatu organisasi keadaan darurat harus disusun untuk operasi keadaan darurat.


Maksud dan tujuan organisasi bagi setiap situasi adalah untuk :
 Menghidupkan tanda bahaya.
 Menemukan dan menaksir besarnya kejadian dan kemungkinan bahayanya.
 Mengorganisasi tenaga dan peralatan.


Ada empat petunjuk perencanaan yang perlu diikuti :


 Pusat komando.


Kelompok yang mengontrol kegiatan di bawah pimpinan Nahkoda atau perwira senior serta dilengkapi perangkap komunikasi intern dan extern.


 Satuan kesadaran darurat.


Kelompok di bawah perwira senior yang dapat menaksir keadaan, melapor kepusat komando menyarankan tindakan apa yang harus diambil apa dan dari mana bantuan dibutuhkan.


 Satuan pendukung.


Kelompok pendukung ini di bawah seorang perwira harus selalu slap membantu kelompok induk dengan perintah pusat komando dan menyediakan bantuan pendukung seperti peralatan, perbekalan, bantuan medis, termasuk alat bantuan pernapasan dan lain-lain.


 Kelompok ahli mesin.


Kelompok di bawah satuan pendukung Engineer atau Senior Engineer menyediakan bantuan atas perintah pusat komando.
Tanggung jawab utamanya di ruang kamar mesin, dan bisa memberi bantuan bila diperlukan.


c. Tindakan pendahuluan.


Seseorang yang menemukan keadaan darurat harus membunyikan tanda bahaya, laporkan kepada perwira jaga yang kemudian menyiapkan organisasi, sementara itu yang berada dilokasi segera mengambil tindakan untuk mengendalikan keadaan sampai diambil alih oleh organisasi keadaan darurat. Setiap orang harus tahu dimana tempatnya dan apa tugasnya termaksud kelompok pendukung harus stand-by menunggu perintah selanjutnya.


d. Alarm kebakaran kapal.


Pada saat berada di teminal, alarm ini harus diikuti dengan beberapa tiupan panjang dengan waktu antara tidak kurang dari 10 detik.


e. Denah peralatan pemadam kebakaran.


Denah peralatan ini harus dipasang tetap pada tempat yang mudah dilihat disetiap geladak.


f. Pengawasan dan pemeliharaan.


Karena peralatan pemadam kebakaran harus selalu slap untuk dipergunakan setiap saat, maka perlu adanya pengecekan secara periodik dan dilaksanakan oleh perwira yang bertanggung jawab akan pemeliharaan/perbaikan atau pengisian tabung harus tepat waktu.


g. Latihan


Untuk menjaga ketrampilan dan kesiapan anak buah maka harus diadakan latihan balk teori atau praktek secara berkala dan teratur. Bila ada kesempatan untuk mengadakan latihan bersama atau pertemuan pemadaman kebakaran dengan personil darat maka harus diadakan tukar informasi balk mengenai jumlah maupun letak alat pemadam kebakaran guna memperlancar pelaksanaan bila terjadi kebakaran di kapal.


Keuntungan dibuatnya organisasi penanggulangan keadaan darurat, antara lain :


* Tugas dan tanggung jawab tidak terlalu berat, karena dipikul bersama-sama serta berbeda-beda.


* Tugas dan tanggung jawab dapat tertulis dengan jelas dengan demikian dapat mengurangi tindakan-tindakan yang kurang disiplin.


* Hanya ada satu pimpinan (komando), sehingga perintah, instruksi dan lain-lain akan lebih terarah, teratur dan terpadu, terhindar dari kesimpangsiuran.


* Dapat terhindar dari hambatan hirarki formal yang selalu ada dalam perusahaan, karena petugas dari berbagai bidang yang diperlukan semuanya sudah tergabung dalam satu bentuk organisasi.


* Apabila terjadi suatu kegagalan karena melaksanakan tugas yang tertentu, maka hal ini dapat segera dipelajari kembali untuk perbaikan.


* Dengan adanya organisasi keadaan darurat, maka semua individu merasa saling terkait.




4. PENANGGULANGAN KEADAAN DARURAT


Penanggulangan keadaan darurat didasarkan pada suatu pola terpadu yang mampu mengintegrasikan aktivitas atau upaya. Penanggulangan keadaan darurat tersebut secara cepat, tepat dan terkendali atas dukungan dari instansi terkait dan sumber daya manusia serta fasilitas yang tersedia.


Dengan memahami pola penanggulangan keadaan darurat ini dapat diperoleh manfaat :


 Mencegah (menghilangkan) kemungkinan kerusakan akibat meluasnya kejadian darurat itu.
 Memperkecil kerusakan-kerusakan mated dan lingkungan.
 Dapat menguasahi keadaan (Under control).


Untuk menanggulangi keadaan darurat diperlukan beberapa Iangkah mengantisipasi yang terdiri dari :


a. Pendataan


Dalam menghadapi setia keadaan darurat dikenal selalu diputuskan tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi peristiwa tersebut maka perlu dilakukan pendataan sejauh mana keadaan darurat tersebut dapat membahayakan manusia (pelayar), kapal dan lingkungannya serta bagaimana cara mengatasinya disesuaikan dengan sarana dan prasarana yang tersedia.


Langkah-Langkah pendataan
 Tingkat kerusakan kapal
 Gangguan keselamatan kapal (Stabilitas)
 Keselamatan manusia
 Kondisi muatan
 Pengaruh kerusakan pada lingkungan
 Kemungkinan membahayakan terhadap dermaga atau kapal lain.


b. Peralatan


Sarana dan prasarana yang akan digunakan disesuaikan dengan keadaan darurat yang dialami dengan memperhatikan kemampuan kapal dan manusia untuk melepaskan diri dari keadaan darurat tersebut hingga kondisi normal kembali.


Petugas atau anak buah kapal yang terlibat dalam operasi mengatasi keadaan darurat ini seharusnya mampu untuk bekerjasama dengan pihak lain bila mana diperlukan (dermaga, kapal lain/team SAR).


Secara keseluruhan peralatan yang dipergunakan dalam keadaan darurat adalah :


 Breathing Apparatus – Alarm
 Fireman Out Fit – Tandu
 Alat Komunikasi
 dan lain-lain disesuaikan dengan keadaan daruratnya. 


c. Mekanisme kerja


Setiap kapal harus mempunyai team-team yang bertugas dalam perencanaan dan pengeterapan dalam mengatasi keadaan darurat. Keadaan-keadaan darurat ini harus meliputi semua aspek dari tindakan-tindakan yang harus diambil pada saat keadaan darurat serta dibicarakan dengan penguasa pelabuhan, pemadam kebakaran, alat negara dan instansi lain yang berkaitan dengan pengarahan tenaga, penyiapan prosedur dan tanggung jawab, organisasi, sistem, komunikasi, pusat pengawasan , inventaris dan detail lokasinya.


Tata cara dan tindakan yang akan diambil antara lain :
 Persiapan, yaitu langkah-langkah persiapan yang diperlukan dalam menangani keadaan darurat tersebut berdasarkan jenis dan kejadiannya.


 Prosedur praktis dari penanganan kejadian yang harus diikuti dari beberapa kegiatan/bagian secara terpadu.


 Organisasi yang solid dengan garis-garis komunikasi dan tanggung jawabnya.


 Pelaksanaan berdasarkan 1, 2, dan 3 secara efektif dan terpadu.


Prosedur di atas harus meliputi segala ma cam keadaan darurat yang ditemui, baik menghadapi kebakaran, kandas, pencemaran, dan lain-lain dan harus dipahami benar oleh pelaksana yang secara teratur dilatih dan dapat dilaksanakan dengan baik.


Keseluruhan kegiatan tersebut di atas merupakan suatu mekanisme kerja yang hendak dengan mudah dapat diikuti oleh setiap manajemen yang ada dikapal, sehingga kegiatan mengatasi keadaan darurat dapat berlangsung secara bertahap tanpa harus menggunakan waktu yang lama, aman, lancar dan tingkat penggunaan biaya yang memadai. untuk itu peran aktif anak buah kapal sangat tergantung pada kemampuan individual untuk memahami mekanisme kerja yang ada, serta dorongan rasa tanggung jawab yang didasari pada prinsip kebersamaan dalam hidup bermasyarakat di kapal.


Mekanisme kerja yang diciptakan dalam situasi darurat tentu sangat berbeda dengan situasi normal, mobilitas yang tinggi selalu mewarnai aktifitas keadaan darurat dengan lingkup kerja yang biasanya tidak dapat dibatasi oleh waktu karena tuntutan keselamatan. Oleh sebab itu loyalitas untuk keselamatan bersama selalu terjadi karena ikatan moral kerja dan dorongan demi kebersamaan.


5. PENGENALAN ISYARAT BAHAYA


Tanda untuk mengingatkan anak buah kapal tentang adanya suatu keadaan darurat atau bahaya adalah dengan kode bahaya.


a. Sesuai peraturan Internasional isyarat-isyarat bahaya dapat digunakan secara umum untuk kapal laut adalah sebagai berikut:
 Suatu I isyarat letusan yang diperdengarkan dengan selang waktu kira-kira 1 (satu) menit.


 Bunyi yang diperdengarkan secara terus-menerus oleh pesawat pemberi isyarat kabut (smoke signal )


 Cerawat – cerawat atau peluru-peluru cahaya yang memancarkan bintang-bintang memerah yang ditembakkan satu demi satu dengan selang waktu yang pendek.


 Isyarat yang dibuat oleh radio telegrafi atau sistim pengisyaratan lain yang terdiri atas kelompok SOS dari kode morse.


 Isyarat yang dipancarkan dengan menggunakan pesawat radio telepon yang terdiri atas kata yang diucapkan "Mede" (mayday )


 Kode isyarat bahaya internasional yang ditujukan dengan NC.


 Isyarat yang terdiri atas sehelai bendera segi empat yang di atas atau sesuatu yang menyerupai bola.


 Nyala api di kapal (misalnya yang berasal dari sebuah tong minyak dan sebagainya, yang sedang menyala).


 Cerawat payung atau cerawat tangan yang memancarkan cahaya merah.


 Isyarat asap yang menyebarkan sejumlah asa jingga (orange).


 Menaik-turunkan lengan-lengan yang terentang kesamping secara perlahan-lahan dan berulang- ulang.


 Isyarat alarm radio telegrafi 
 Isyarat alarm radio teleponi


 Isyarat yang dipancarkan oleh rambu-rambu radio petunjuk posisi darurat.


b. Sesuai dengan kemungkinan terjadinya situasi darurat di kapal, isyarat bahaya yang umumnya dapat terjadi adalah :


1) Isyarat kebakaran


Apabila terjadi kebakaran di atas kapal maka setia orang di atas kapal yang pertama kali melihat adanya kebakaran wajib melaporkan kejadian tersebut pada mualim jaga di anjungan.


Mualim jaga akan terus memantau perkembangan upaya pemadaman kebakaran dan apabila kebakaran tersebut tidak dapat di atasi dengan alat-alat pemadam portable dan dipandang perlu untuk menggunakan peralatan pemadam kebakaran tetap serta membutuhkan peran seluruh anak buah kapal, maka atas keputusan dan perintah Nakhoda isyarat kebakaran wajib dibunyikan dengan kode suling atau bel satu pendek dan satu panjang secara terus menerus seperti berikut :


. _____________ . ___________ . _________ . __________




Setiap anak buah kapal yang mendengar isyarat kebakaran wajib melaksanakan tugasnya sesuai dengan perannya pada sijil kebakaran dan segera menuju ke tempat tugasnya untuk menunggu perintah lebih lanjut dari komandan regu pemadam kebakaran.




2) Isyarat sekoci / meninggalkan kapal


Dalam keadaan darurat yang menghendaki Nakhoda dan seluruh anak buah kapal harus meninggalkan kapal maka kode isyarat yang dibunyikan adalah melalui bel atau suling kapal sebanyak 7 (tujuh) pendek dan satu panjang secara terus menerus seperti berikut :




……. ___________ ……. _________ ……. __________




3) Isyarat orang jatuh ke taut


Dalam pelayaran sebuah kapal dapat saja terjadi orang jatuh ke laut, bila seorang awak kapal melihat orang jatuh ke laut, maka tindakan yang harus dilakukan adalah :


• Berteriak "Orang jatuh ke laut"
• Melempar pelampung penolong (lifebuoy)
• Melapor ke Mualim jaga.


Selanjutnya Mualim jaga yang menerima laporan adanya orang jatuh ke laut dapat melakukan manouver kapal untuk berputar mengikuti ketentuan "Willemson Turn" atau "Carnoevan turn" untuk melakukan pertolongan.


Bila ternyata korban tidak dapat ditolong maka kapal yang bersangkutan wajib menaikkan bendera internasional huruf "O".


4) Isyarat Bahaya lainnya


Dalam hal-hal tertentu bila terjadi kecelakaan atau keadaan darurat yang sangat mendesak dengan pertimbangan bahwa bantuan pertolongan dari pihak lain sangat dibutuhkan maka setiap awak kapal wajib segera memberikan tanda perhatian dengan membunyikan bel atau benda lainnya maupun berteriak untuk meminta pertolongan.


Tindakan ini dimaksud agar mendapat bantuan secepatnya sehingga korban dapat segera ditolong dan untuk mencegah timbulnya korban yang lain atau kecelakaan maupun bahaya yang sedang terjadi tidak meluas.


Dalam keadaan bahaya atau darurat maka peralatan yang dapat digunakan adalah peralatan atau mesin-mesin maupun pesawat-pesawat yang mampu beroperasi dalam keadaan tersebut.


Sebuah kapal didesain dengan memperhitungkan dapat beroperasi pada kondisi normal dan kondisi darurat.


Oleh sebab itu pada kapal dilengkapi juga dengan mesin atau pesawat yang mampu beroperasi pada kondisi darurat.


Adapun mesin-mesin atau pesawat-pesawat yang dapat beroperasi pada keadaan darurat terdiri dari :


* Emergency steering gear
* Emergency generator
* Emergency radio communication
* Emergency fire pump
* Emergency ladder
* Emergency buoy
* Emergency escape trunk
* Emergency alarm di kamar pendingin, cargo space, engine room space, accomodation space


Setiap mesin atau pesawat tersebut di atas telah ditetapkan berdasarkan ketentuan SOLAS 1974 tentang penataan dan kapasitas atau kemampuan operasi.


Sebagai contoh Emergency Fire Pump (pompa pemadam darurat) berdasarkan ketentuan wajib dipasang di luar kamar mesin dan mempunyai tekanan kerja antara 3 - 5 kilogram per sentimeter persegi dan digerakkan oleh tenaga penggerak tersendiri. Sehingga dalam keadaan darurat bila pompa pemadam utama tidak dapat beroperasi, maka alternatif lain hanya dapat menggunakan pompa pemadam darurat dengan aman di luar kamar mesin.


6. TINDAKAN DALAM KEADAAN DARURAT 


a. Sijil bahaya atau darurat


Dalam keadaan darurat atau bahaya setia awak kapal wajib bertindak sesuai ketentuan sijil darurat, oleh sebab itu sijil darurat senantiasa dibuat dan diinformasikan pada seluruh awak kapal.


Sijil darurat di kapal perlu di gantungkan di tempat yang strategis, sesuai, mudah dicapai, mudah dilihat dan mudah dibaca oleh seluruh pelayar dan memberikan perincian prosedur dalam keadaan darurat, seperti :


1) Tugas-tugas khusus yang harus ditanggulangi di dalam keadaan darurat oleh setiap anak buah kapal.


2) Sijil darurat selain menunjukkan tugas-tugas khusus, juga tempat berkumpul (kemana setiap awak kapal harus pergi).


3) Sijil darurat bagi setiap penumpang harus dibuat dalam bentuk yang ditetapkan oleh pemerintah.


4) Sebelum kapal berangkat, sijil darurat harus sudah dibuat dan salinannya digantungkan di beberapa tempat yang strategis di kapal, terutama di ruang ABK.


5) Di dalam sijil darurat juga diberikan pembagian tugas yang berlainan bagi setiap ABK, misalnya:


 Menutup pintu kedap air, katup-katup, bagian mekanis dari lubang-lubang pembuangan air di kapal d1l,
 Perlengkapan sekoci penolong termasuk perangkat radio jinjing maupun perlengkapan Iainnya.
 Menurunkan sekoci penolong.
 Persiapan umum alat-alat penolong / penyelamat lainnya.
 Tempat berkumpul dalam keadaan darurat bagi penumpang.
 Alat-alat pemadam kebakaran termasuk panel kontrol kebakaran.


6) Selain itu di dalam sijil darurat disebutkan tugas-tugas khusus yang dikerjakan oleh anak buah kapal bagian CID (koki, pelayan d1l), seperti :


 Memberikan peringatan kepada penumpang.


 Memperhatikan apakah mereka memakai rompi renang mereka secara semestinya atau tidak.


 Mengumpulkan para penumpang di tempat berkumpul darurat.


 Mengawasi gerakan dari para penumpang dan memberikan petunjuk di gang-gang atau di tangga.


 Memastikan bahwa persediaan selimut telah dibawa sekoci / rakit penolong.


7) Dalam hal yang menyangkut pemadaman kebakaran, sijil darurat memberikan petunjuk cara-cara yang biasanya dikerjakan dalam terjadi kebakaran, serta tugas-tugas khusus yang harus dilaksanakan dalam hubungan dengan operasi pemadaman, peralatan-peralatan dan instalasi pemadam kebakaran di kapal.


8) Sijil darurat harus membedakan secara khusus semboyan-semboyan panggilan bagi ASK untuk berkumpul di sekoci penolong mereka masing-masing, di rakit penolong atau di tempat berkumpul untuk memadamkan kebakaran. Semboyan-semboyan tersebut diberikan dengan menggunakan ruling kapal atau sirine, kecuali di kapal penumpang untuk pelayaran internasional jarak pendek dan di kapal barang yang panjangnya kurang dari 150 kaki (45,7m), yang harus dilengkapi dengan semboyan¬-semboyan yang dijalankan secara elektronis, semua semboyan ini dibunyikan dan anjungan.


Semboyan untuk berkumpul dalam keadaan darurat terdiri dari 7 atau lebih tiup pendek yang diikuti dengan 1 tiup panjang dengan menggunakan suling kapal atau sirine dan sebagai tambahan semboyan ini, boleh dilengkapi dengan bunyi bel atau gong secara terus menerus.


Jika semboyan ini berbunyi, itu berarti semua orang di atas kapal harus mengenakan pakaian hangat dan baju renang dan menuju ke tempat darurat mereka. ABK melakukan tugas tempat darurat mereka. Sesuai dengan apa yang tertera di dalam sijil darurat dan selanjutnya menunggu perintah.


Setia juru mudi dan anak buah sekoci menuju ke sekoci dan mengerjakan :


* Membuka tutup sekoci, lipat dan masukkan ke dalam sekoci (sekoci-sekoci kapal modern sekarang ini sudah tidak memakai tutup lagi tetapi dibiarkan terbuka).


* Dua orang di dalam sekoci masing-masing seorang di depan untuk memasang tali penahan sekoci yang berpasak (cakil) dan seorang yang dibelakang untuk memasang pro sekoci.
* Tali penahan yang berpasak tersebut dipasang sejauh mungkin ke depan tetapi sebelah dalam dari lapor sekoci dan disebelah luar tali-tali lainnya, lalu dikencangkan.


* Memeriksa apakah semua awak kapal dan penumpang telah memakai rompi renang dengan benar/tidak.


* Selanjutnya siap menunggu perintah.


Untuk mampu bertindak dalam situasi darurat maka setiap awak kapal harus mengetahui dan terampil menggunakan perlengkapan keselamatan jiwa di laut dan mampu menggunakan sekoci dan peralatannya maupun cakap menggunakan peralatan pemadam kebakaran.


Adapun perlengkapan keselamatan jiwa di taut meliputi:


a) Life saving appliances
 Life boat
 Life jacket
 Life raft
 Bouyant apparatus
 Life buoy
 Line throwing gun
 Life line
 Emergency signal (parachute signal, red hand flare, orange smoke signal)


b) Fire fighting equipment
 Emergency fire pump, fire hidrants 
 Hose & nozzles
 Fire extinguishers (fixed and portable)
 Smoke detector and fire detector system 
 C02 Installation
 Sprinkler system (Automatic water spray)
 Axes and crow bars
 Fireman outfits and breathing apparatus
 Sand in boxes.


Sedangkan latihan sekoci dan pemadam kebakaran secara individual dimaksudkan untuk menguasai bahkan memiliki segala aspek yang menyangkut karakteristik daripada penggunaan pesawat-pesawat penyelamat dan pemadam kebakaran yang meliputi pengetahuan dan keterampilan tentang :


1) Boat drill
 Alarm signal meninggalkan kapal (abandon ship)
 Lokasi penempatan life jacket dan cara pemakaian oleh awak kapal dan penumpang


 Kesiapan perlengkapan sekoci
 Pembagian tugas awak kapal disetia sekoci terdiri dari komandan dan wakil komandan, juru motor, juru mudi, membuka lashing dan penutup sekoci, memasang tali air / keliti tiller / tali monyet / prop, membawa selimut / sekoci / logbook / kotak P3K / mengarea sekoci l melepas ganco / tangga darurat / menolong penumpang.


2) Fire drill
 Alarm signal kebakaran di kapal
 Pembagian tugas awak kapal terdiri dari :
Pemimpin pemadam, membawa slang, botol api, kapak, linggis, pasir, fireman outfit, sedangkan perwira jaga, juru mudi jaga di anjungan, menutup pintu dan jendela kedap air, membawa log book, instalasi C02, menjalankan pompa pemadam kebakaran, alat P3K.


b. Tata Cara Khusus Dalam Prosedur Keadaan Darurat


1) Kejadian Tubrukan (Imminent collision)


a) Bunyikan sirine bahaya (Emergency alarm sounded)


b) Menggerakkan kapal sedemikian rupa untuk mengurangi pengaruh tubrukan


c) Pintu-pintu kedap air dan pintu-pintu kebakaran otomatis di tutup


d) Lampu-lampu dek dinyalakan 


e) Nakhoda diberi tahu


f) Kamar mesin diberi tahu


g) VHF dipindah ke chanel 16


h) Awak kapal dan penumpang dikumpulkan di stasiun darurat


i) Posisi kapal tersedia di ruangan radio dan diperbaharui bila ada perubahan.


j) Setelah tubrukan got-got dan tangki-tangki di ukur. 


2) Kandas, Terdampar (Stranding) 


a) Stop mesin


b) Bunyikan sirine bahaya


c) Pintu-pintu kedap air di tutup


d) Nakhoda diberi tahu


e) Kamar mesin diberi tahu


f) VHF di pindah ke chanel 16


g) Tanda-tanda bunyi kapal kandas dibunyikan


h) Lampu dan sosok-sosok benda diperlihatkan


i) Lampu dek dinyalakan


j) Got-got dan tangki-tangki diukur/sounding


k) Kedalaman laut disekitar kapal diukur.


l) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan.




3) Kebakaran/Fire


a) Sirine bahaya dibunyikan (internal clan eksternal)


b) Regu-regu pemadam kebakaran yang bersangkutan siap dan mengetahui lokasi kebakaran.


c) Ventilasi, pintu-pintu kebakaran otomatis, pintu-pintu kedap air di tutup.


d) Lampu-lampu di dek dinyalakan


e) Nakhoda diberi tahu


f) Kamar mesin diberi tahu


g) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan


4) Air masuk ke dalam ruangan (Flooding)


a) Sirine bahaya dibunyikan (internal dan eksternal)


b) Siap-siap dalam keadaan darurat


c) Pintu-pintu kedap air di tutup


d) Nakhoda diberi tahu


e) Kamar mesin diberi tahu


f) Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan


5) Berkumpul di sekoci/rakit penolong (meninggalkan kapal)


a) Sirine tanda berkumpul di sekoci/rakit penolong untuk meninggalkan kapal, misalnya kapal akan tenggelam yang dibunyikan atas perintah Nakhoda


b) Awak kapal berkumpul di sekoci/rakit penolong 


6) Orang jatuh ke laut (Man overboard)


a) Lemparkan pelampung yang sudah dilengkapi dengan lampu apung dan asap sedekat orang yang jatuh
b) Usahakan orang yang jatuh terhindar dari benturan kapal dan baling-baling


c) Posisi dan letak pelampung diamati


d) Mengatur gerak untuk menolong (bile tempat untuk mengatur gerak cukup disarankan menggunakan metode "Williamson" Turn)


e) Tugaskan seseorang untuk mengawasi orang yang jatuh agar tetap terlihat


f) Bunyikan tiga suling panjang dan diulang sesuai kebutuhan


g) Regu penolong slap di sekoci


h) Nakhoda diberi tahu


i) Kamar mesin diberi tahu


j) Letak atau posisi kapal relatif terhadap orang yang jatuh di plot Posisi kapal tersedia di kamar radio dan diperbaharui bila ada perubahan


7) Pencarian dan Penyelamatan (Search and Rescue)


a) Mengambil pesan bahaya dengan menggunakan radio pencari arah


b) Pesan bahaya atau S.O.S dipancarkan ulang


c) Mendengarkan poly semua frekwensi bahaya secara terus menerus


d) Mempelajari buku petunjuk terbitan SAR (MERSAR)


e) Mengadakan hubungan antar SAR laut dengan SAR udara pada frekwensi 2182 K dan atau chanel 16


f) Posisi, haluan dan kecepatan penolong yang lain di plot




c. Latihan-latihan bahaya atau darurat


1) Di kapal penumpang latihan-latihan sekoci dan kebakaran harus dilaksanakan 1 kali seminggu jika mungkin. Latihan-latihan tersebut di atas juga harus dilakukan bila meninggalkan suatu. pelabuhan terakhir untuk pelayaran internasional jarak jauh.


2) Di kapal barang latihan sekoci dan latihan kebakaran harus dilakukan 1 x sebulan. Latihan-latihan tersebut di atas harus juga dilakukan dalam jangka waktu 24 jam setelah meninggalkan suatu pelabuhan, dimana ABK telah diganti Iebih dari 25 %.


3) Latihan-latihan tersebut di atas harus dicatat dalam log book kapal dan bila dalam jangka waktu 1 minggu (kapal penumpang) atau 1 bulan (kapal barang) tidak diadakan latihan-latihan, maka harus dicatat dalam log book dengan alasan-alasannya.


4) Di kapal penumpang pada pelayaran internasional jarak jauh dalam waktu 24 jam setelah meninggalkan pelabuhan harus diadakan latihan-latihan untuk penanggulangan.


5) Sekoci-sekoci penolong dalam kelompok penanggulangan harus digunakan secara bergilir pada latihan-latihan tersebut dan bila mungkin diturunkan ke air dalam jangka waktu 4 bulan. Latihan-latihan tersebut harus dilakukan sedemikian rupa sehingga awak kapal memahami dan memperoleh pengalaman-pengalaman dalam melakukan tugasnya masing-masing termasuk instruksi-instruksi tentang melayani rakit-rakit penolong.


6) Semboyan bahaya untuk penumpang-penumpang supaya berkumpul di stasion masing-masing, harus terdiri dari 7 atau lebih tiupan pendek disusul dengan tiupan panjang pada suling kapal dengan cara berturut-turut. Di kapal penumpang pada pelayaran internasional jarak jauh harus ditambah dengan semboyan-semboyan yang dilakukan secara elektris.\


Maksud dari semua semboyan-semboyan yang berhubungan dengan penumpang-penumpang dan lain-lain instruksi, harus dinyatakan dengan jelas di atas kartu-kartu dengan bahasa yang bisa dimengerti (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris) dan dipasang dalam kamar-kamar penumpang dan lain-lain ruangan untuk penumpang.


7. LINTAS-LINTAS PENYELAMATAN DIRI


a. Mengetahui Lintas Penyelamatan Did (Escape Routes)


Di dalam keadaan darurat dimana kepanikan sering terjadi maka kadang-kadang untuk mencapai suatu tempat, misalnya secoci sering mengalami kesulitan. Untuk itu para pelayar terutama awak kapal harus mengenal/ mengetahui dengan lintas penyelamatan diri (escape routes), komunikasi di dalam kapal itu sendiri dan sistem alarmnya.


Untuk itu sesuai ketentuan SOLAS 1974 BAB 11-2 tentang konstruksi-perlindungan penemuan dan pemadam kebakaran dalam peraturan 53 dipersyaratkan untuk di dalam dan dari semua ruang awak kapal dan penumpang dan ruangan-ruangan yang biasa oleh awak kapal untuk bertugas, selain terdapat tangga-tangga di ruangan permesinan harus ditata sedemikian rupa tersedianya tangga yang menuju atau keluar dari daerah tersebut secara darurat.


Di kapal lintas-lintas penyelamatan diri secara darurat atau escape router dapat ditemui pada tempat-tempat tertentu seperti:


1) Kamar mesin


Adanya lintas darurat menuju ke geladak kapal melalui terowongan poros baling-baling yang sepanjang lintasan tersebut didahului oleh tulisan "Emergency Exit" dan disusul dengan tanda panah atau simbol orang berlari.


2) Ruang akomodasi


Pada ruangan akomodasi, khususnya pada ruangan rekreasi ataupun ruangan makan awak kapal atau daerah tempat berkumpulnya awak kapal dalam ruangan tertentu selalu dilengkapi dengan pintu darurat atau jendela darurat yang bertuliskan "Emergency Exit".


Setiap awak kapal wajib mengetahui dan terampil menggunakan jalan-jalan atau lintas-lintas darurat tersebut sehingga dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan digunakannya lalulintas umum yang tersedia maka demi keselamatan lintas darurat tersebut dapat dimanfaatkan.


Disamping itu semua awak kapal demi keselamatannya wajib memperhatikan tanda-tanda gambar yang menuntun setiap orang untuk menuju atau memasuki maupun melewati laluan ataupun lorong darurat pada saat keadaan darurat, kelalaian atau keteledoran hanya akan menyebabkan kerugian bagi diri sendiri bahkan melibatkan orang lain.


Tanda / sign


Jalan menuju pintu darurat (emergency exit) ditandai dengan panah berwarna putih dengan papan dasar berwarna hijau. Pada kapal penumpang dari ruang penumpang dan ruang awak kapal pasti tersedia tangga / jalan yang menuju embarkasi dek sekoci penolong dan rakit penolong. Bila ruang tersebut berada di bawah sekat dek (bulkhead deck) tersedia dua lintas penyelamatan diri dari ruang bawah air salah satunya harus bebas dari pintu kedap air. Bila ruang tersebut berada di atas sekat dek dari zona tengah utama (main vertical zone) harus tersedia minimal dua lintas penyelamatan diri. Dari kamar mesin akan tersedia dua lintas penyelamatan diri yang terbuat dari tangga baja yang terpisah satu dengan yang lainnya.


b. Komunikasi Intern dan Sistem Alarm


Dalam keadaan darurat sangatlah diperlukan komunikasi dan sistem alarm yang efisien. Untuk itu digunakan sebagai komunikasi darurat dalam meninggalkan kapal adalah isyarat bunyi (suara) dari lonceng atau sirine atau juga dapat dengan mulut. Sebagai isyarat yang digunakannya adalah tujuh bunyi pendek atau lebih disusul dengan satu bunyi panjang dari suling/sirine atau bell listrik.


Alarm keadaan darurat lainnya seperti


Kebakaran, orang jatuh ke laut dan yang lainnya tidak diatur secara nasional, untuk itu biasanya tiap-tiap perusahaan menciptakan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

G +

bookmark

  • Add to Facebook
  • Add to Twitter
  • Add RSS Feed
Powered By Blogger