Kamis, 23 Juni 2011

Kapal Tunda (Tug Boat), Kapal Pandu (Pilot Boat),Kapal Kepil (Mooring Boat), Tongkang Air

Kapal Tunda (Tug Boat)


Kapal tunda digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 m yang nelakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.
Jumlah awak kapal tunda tergantung dari besar kecilnya daya kapal tunda. Kapal tunda type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang. Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya. Untuk lebih jelasnya, dalam tabel dibawah ini dirinci mengenai jenis kapal tunda, awak kapal yang harus ada dan ijazah, yang harus dimilikinya. 
 Kapal Pandu (Pilot Boat)

Kapal pandu adalah saran transportasi laut bagi petugas pandu untuk naik/turun ke/dari kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu saat masuk/keluar pelabuhan atau sandar dan lepas ke/dari dermaga/tambatan.
Tipe kapal pandu tergantung kepada daya kapal yang saat ini dikelompokkan menjadi 3 kelompok, yaitu:
-                Motor Pandu II dengan daya 150 HP s/d 200 HP
-                Motor Pandu I dengan daya 300 s/d 350 HP
-                Motor Pandu IS dengan daya 600 s/d 80 HP
 Jumlah awak kapalnya tergantung besar kecilnya kapal pandu yaitu antara 4 – 6 orang yang bisa mengangkut tenaga pandu 2 – 12 orang.
Kapal Kepil (Mooring Boat)
Kapal kepil (mooring boat) adalah sarana bantu pemanduan, khususnya dalam penambatan (sandar)/ lepas kapal yang dipandu dalam berolah-gerak di perairan wajib pandu, perairan pandu luar biasa dan perairan di luar perairan wajib pandu khususnya untuk kapal yang panjangnya lebih dari 30 meter. Tipe kapal kepil berdasarkan dayanya dibagi menjadi dua yaitu dengan daya 120 s/d 150 HP dan 200 s/d 350 HP dengan jumlah SBK sebanyak 4 orang yang terdiri dari:
-    Seorang Nakhoda dengan ijazah minimal MPT
-    Seorang Kelasi dengan Ijazah minimal SKP Deck
-    Seorang KKM dengan ijasah minimal AMK PT
-    Seorang Juru minyak dengan ijazah minimal SKP Mesin

 Tongkang Air


Tongkang air digunakan untuk mensuplai (melayani kebutuhan) air bersih ke kapal, terutama yang berlabuh di rede  atau di tempat lain yang tidak terjangkau jaringan instalasi air bersih. ABK-nya minimal 4 orang seperti halnya kapal kepil.
sourc: birulautku.blogpsot.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

G +

bookmark

  • Add to Facebook
  • Add to Twitter
  • Add RSS Feed
Powered By Blogger