Rabu, 14 September 2011

Soal Jawab Inggris Maritim ATT IV MARITIME ENGLISH

MARITIME ENGLISH

I.1.Arrange the following words!
a. get-poor-parts-with-engine-lubrication-worn
- With poor lubrication engine parts get worn
b. point-water-becomes-boiling-reaches-it-when-
steam
- When water reaches boiling point it becomes
steam
c.burns-engine-a-oil-diesel-is-into-which-
injected-pressure-high-under-the-diesel
-A diesel engine burns diesel oil which is injected into
the cylinder under high pressure
d.consists-dynamo-a-is-engine-a-of-which-
generator-a-by-driven-diesel

Soal Jawab Perbengkelan Bab IV Prala ATT-IV

. Peralatan permesinan banyak yang dibuat dari besi tuang, yang perbaikannya melalui cara pengelasan. Sedangkan didalam hal pengelasan terdapat cara pengelasan yang disebut cara dingin dan yang lain dengan cara panas. Untuk ini saudara supaya menjelaskan bagaimana jalannya proses bila melakukan pengelasan dengan cara yang disebut cara panas.

Jawab :

Soal Jawab Perbengkelan Bab III Prala ATT-IV

1. Bila pipa got palka yang melewati tangki balas dikapal anda bocor dan harus diganti sepanjang sambungan pipa (flens) jelaskan :
Persiapan melakaukan pekerjaan pipa di ruang tertutup tersebut bila panjang pipa baru tersebut tidak memungkinkan dimasukkan melalui deksel ( manhole ) bagaimana cara anda mengatasinya ?
Jawab :
Persiapannya meliputi :
Ø Pastikan pipa got dalam keadaan kosong .
Ø Buang air balas pada tangki yang pipanya akan diganti .
Ø Siapkan system sirkulasi udara untuk didalam tangki.
Ø Keringkan tangki dari sisa air balas yang ada.

Soal Jawab Perbengkelan Bab II Prala ATT-IV

1. Peralatan permesinan banyak yang dibuat dari besi tuang, yang perbaikannya melalui cara pengelasan. Sedangkan didalam hal pengelasan terdapat cara pengelasan yang disebut cara dingin dan yang lain dengan cara panas. Untuk ini saudara supaya menjelaskan bagaimana jalannya proses bila melakukan pengelasan dengan cara yang disebut cara panas.

Soal Jawab Perbengkelan Bab I Prala ATT-IV


 Soal Jawab Perbengkelan Bab I Prala ATT-IV

1.    Jelaskan cara kerja las busur listrik elektroda terbungkus.
        Jawab :
        Elektroda terbungkus bekerja mengatur busur api supaya tetap tera-
        tur dan melindungi benda kerja yang mncair agar tidak terjadi
         oxidasi dan mengkonsentrasikan busur api sehingga menurangi hi-
         langnya panas, hasilnya ujung elektroda yang mencair lebih panas.
         akibat panas yang tinggi ini memudahkan perambata panas terha-
         dap bagian yang dilas. Lapisan terak yang membeku melindungi
         bagian logam cair yang mendingin sehingga sambungan akar lebih
         kuat, keras dan terhindar dari pengaruh zat udara.

  
 2.a) Jelaska apa tanda-tanda pahat bubut yang tumpul sewaktu digunakan
       untuk membubut.
       Jawab :                                                                                                  
       Tanda-tanda pahat tumpul selagi dipakai :
       1. Hasil sayatan pahat kasar, tatalnya bubuk, meskipun penyayatan-
           nya tipis.
       2. Berbunyi menggerit, berasap, bekas sayatannya mengkilat karena
           mata pemotong pahat sudah berbentuk bidang sehingga pahat
           tidak lagi menyayat melainkan bergesek.
       3. Kalau digerakkan dengan tangan terasa berat dan pahat bergetar.

12 Tipe Kecelakaan Dalam Dunia Pelayaran

When one uses any mode of transport, accidents are bound to happen. Accidents occur because of negligent mistakes but the effects of the same are lasting and lingering. There have emerged and are emerging so many accident cases, that it has become to keep track of them.
Road accidents, rail accidents and aircraft crash landings are accidents that everyone today has become accustomed hearing about. In a similar manner, even maritime accidents occur, casualties are caused and damages have to be borne. However, unlike in the former three cases, there are several possible types of maritime accidents.
The oceanic area is very vast and therefore the variations in accidents are also numerous. The effects of the occurrences of marine accidents include not just humans but also the marine creatures and the marine environment and ecosystem.
We have brought to you 12 main known types of maritime accidents can be listed down as follows:
1. Offshore Oil Rig Mishaps: The recently occurred oil spill in

PROSEDUR KEADAAN DARURAT [ MATERI DARURAT & S.A.R. ]


MATERI DARURAT & S.A.R.


A. PROSEDUR KEADAAN DARURAT
Tujuan Instruksional Khusus:
Setelah menyelesaikan pembelajaran ini peserta diklat mampu menjelaskan dengan lancar tindakan – tindakan yang harus dilakukan apabila terjadi keadaan darurat di kapal. 


1. PENDAHULUAN


Kecelakaan dapat terjadi pada kapal-kapal baik dalam pelayaran, sedang berlabuh atau sedang melakukan kegiatan bongkar muat di pelabuhan/terminal meskipun sudah dilakukan usaha supaya yang kuat untuk menghindarinya.


Manajemen harus memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Health and Safety work Act, 1974 untuk melindungi pelaut pelayar dan mencegah resiko-resiko dalam melakukan suatu aktivitas di atas kapal terutama menyangkut kesehatan dan keselamatan kerja, baik dalam keadaan normal maupun darurat.


Suatu keadaan darurat biasanya terjadi sebagai akibat tidak bekerja normalnya suatu sistem secara prosedural ataupun karena gangguan alam.




Definisi

Download Meteorologi ATMOSFER, KOMPOSISI DAN MATERIAL PENYUSUANAN


BAB I
ATMOSFER, KOMPOSISI DAN MATERIAL PENYUSUANAN

1.1 Komposisi Atmosfer Bumi
Suatu lapisan udara yang mengelilingi bumi dinamakan atmosfer. Lapisan ini mempunyai pengaruh yang besar terhadap kehidupan semesta. Lapisan ini mampu meredam panas matahari dan menahan sebagian daripadanya, merambatkan gelombang – gelombang suara, menimbulkan gejala – gejala senja, dan memegang peranan yang sangat penting dalam perubahan cuaca.

Atmosfer yang merupakan lapisan pelindung bagi Bumi adalah udara yang kering, sangat menerawang dan tidak terlihat. Udara kering ini terdiri atas beberapa gas yaitu :
1. Zat lemas / Nitrogen : mengisi 78 % dari total volume atmosfer
2. Zat asam / Oksigen : mengisi 21 % dari total volume atmosfer
3. Zat asam arang / Carbon Dioxida, Argon, Neon, Helium, mengisi volume atmosfer sehingga total mencapai 100 %.
Prosentase tersebut diatas adalah cukup konstan sampai ketinggian 10 Km. Karena pada umumnya pada ketinggian ini suhunya akan makin berkurang, maka di daerah ini akan timbul penyatuan / pencampuran gas – gas tersebut diatas.
Selain gas – gas yang telah disebutkan diatas, di dalam atmosfer masih terdapat :
1. Uap Air ( Water Vapour )
Definisi uap air adalah campuran antara zat oksigen dan hydrogen yang mengalami reaksi kimia dan dengan bantuan panas matahari berubah bentuk menjadi zat cair, terletak di atmosfer pada ketinggian 8000 – 9000 Km.
Uap air pada daerah tropis akan mengisi 4 % dari total volume udara, sedangkan pada daerah sedang hanya mengisi kurang dari 1 % dari total volume udara.
2. Ozon
Ozon adalah allotrope berbentuk zat asam yang molekulnya terdiri dari 3 atom (yang semestinya ada 2). Ozon terletak pada lapisan tropopause (lapisan transisi antara Troposfer dan Stratosfer) dan dalam jumlah banyak akan membentuk suatu lapisan tersendiri dan akan berfungsi sebagai lapisan pelindung (tameng) karena lapisan ini banyak menyerap gelombang – gelombang pendek sinar matahari yang amat membahayakan bagi kelangsungan hidup manusia.
3. Benda – Benda Padat
Benda – benda padat ini meliputi : a. Benda – benda organik : tumbuhan dan bakteri
b. Benda – benda anorganik : zat – zat dan ion – ion

Benda – benda tersebut berada di atmosfer disebabkan oleh :
a) Benda – benda pada permukaan Bumi yang terbawa oleh angin
b) Letusan gunung berapi
c) Meteor – meteor dan sisa – sinya yang terbakar di atmosfer
d) Residu bahan bakar
e) Adanya percikan – percikan gelombang
Benda – benda ini memegang peranan penting dalam proses gejala – gejala meteorologi seperti :
a) Terjadinya embun, kekeringan dan suhu tinggi
b) Terjadinya kabut, hujan, pengembunan, dan ionisasi udara
c) Gejala – gejala senja hari
d) Warna biru pada langit, dan warna merah pada sore dan pagi hari.


BENTUK DASAR LAUT


Kerak bumi merupakan lempeng tektonik sehingga pergerakan relatifnya menyebabkan terbentuknya ciri-ciri khusus dasar laut. Berikut ini merupakan pembagian bentuk-bentuk dasar laut berdasarkan defenisi dari Nontji (1993).
• Paparan (shelf) yang dangkal
• Depresi dalam berbagai bentuk (basin, palung)
• Berbagai bentuk elevasi berupa punggung (rise, ridge)
• Gunung bawah laut (sea mount)
• Terumbu karang dan sebagainya.

Operational Advantages of Tri-Fuel Diesel Electric Propulsion (TFDE) Over Diesel Engine Propulsion

Artikel ini melempar cahaya pada kapal-kapal LNG pada umumnya. Dua desain paling terkenal Q-flex dan LNG TFDE kapal sedang dibandingkan. Pembaca juga dapat dengan mudah membandingkan perbedaan dalam operasi di sebuah kapal elektrik mendorong dan sebuah kapal diesel konvensional didorong.Tri-Fuel diesel Kapal Propulsion Listrik (TFDE) Operasi
TFDE singkatan Tri-Fuel kapal listrik propulsi diesel khusus untuk operator LNG. Mari kita sekarang melihat keuntungan operasional umum dari sudut pandang Teknik.


Kapal Pesiar Raksasa Siluet Selebriti Lewati Kanal Sempit, Debarkan Penonton



Sebuah kapal pesiar mewah menyebabkan kegemparan di utara Jerman.

Kapal raksasa ini harus melewati kanal sempit di awal pelayaran perdananya.

Sang kapten harus mengemudikan kapal itu melewati ruang sempit yang hanya berjarak satu setengah meter, dalam gerakan mundur.

Kapal pesiar ini bernama Siluet Selebriti, seharga 801 juta dolar, atau sekitar 6,8 triliun rupiah.

Berkat navigasi yang tepat, akhirnya kapal itu bisa selamat tanpa goresan sedikitpun. Ia bergerak di sepanjang sungai Ems dengan kecepatan lambat, ditarik oleh kapal tunda. Perlu 12 jam bagi sang kapal untuk sampai di perairan terbuka.

Bukan hanya kanal sempit yang membuat orang-orang kuatir. Kapal pesiar raksasa ini juga harus melewati akuaduk, sehingga listrik dan jalur kereta harus dihentikan agar ia bisa lewat dengan aman.

Cuaca yang bagus juga membuat proses ini menjadi sukses. Angin kencang, bisa saja menggores hasil karya lukisan jutaan dolar di badan kapal.

Siluet Selebriti kini berlayar ke Emxhaven di Belanda untuk mendapat sentuhan terakhir. Ia akan berlanjut ke Hamburg, untuk pembukaan resminya tanggal 21 Juli.

Kakak Siluet Selebriti, yaitu Gerhana Selebriti, juga pernah melewati Sungai Ems di tahun 2010, namun tanpa kejadian yang mendebarkan.

Jumat, 22 Juli 2011

10 Kapal Selam Canggih Dan Unik

Powered by twin 440 hp diesel kapal untuk total output 880 hp, Hyper-Sub memiliki kecepatan permukaan maksimum 40 knot dan jarak permukaan maksimum 500 mil. Dalam mode penyelaman Hyper-Sub dapat terjun hingga 250 kaki, dan menawarkan dukungan pusar SCUBA.



Soal Jawab Dinas Jaga Pasca Prola


DINAS JAGA

1. Bagaimana cara mempersiapkan mesin kapal, apabila kapal akan olah gerak meninggalkan pelabuhan didaerah dingin.

Jawab :

Cara mengeperasikan mesin kapal pada saat berolah gerak didaerah dingin adalah;

a. Pastikan bahwa tekanan minayak pelumas pada cuaca dingin, tekanan harus sedikit lebih tinggi selama 30 menit setelah menjalan.

b. Air pendingin harus dikurangi.

c. Pastikan bahwa semua bagian-bagian mesin berjalan lancar

d. Pastikan bahwa kemiringan dan getaran oleh kerja mesin konstan dan rendah.

e. Periksa kondisi pembuangan dengan alat penguji atau katup indicator

f. Pastikan bahwa asap pembuangan hampir tak berwarna dan suhu disetiap silinder sama

g. Pastikan bahwa silinder didinginkan seragam

h. Periksa kondisi kerja katup penyemprotan bahan bakar

Istilah-Istilah Dalam Bidang Pelayaran


1. Pelayaran

Sesuatu yang berkaitan dengan angkutan perairan meliputi aspek kenavigasian, kepelabuhanan, dan perkapalan beserta aspek keamanan dan keselamatannya.

2. Perkapalan

Segala sesuatau yang berakitan dengan kelaiklautan, pengukuran pendataan dan kebangsaan kapal. Pengawakan Kapal (nakhoda dan anak buah kapal) beserta muatan kapal.

3. Pelayanan Luar Negeri

Kapal-kapal yang melayani jalur pelayaran luar negeri.

4. Pelayaran Dalam Negeri

Kapal-kapal yang melayani peklayaran dalam negeri.

5. Pelayaran Rakyat

Penyelenggaraan angkutan laut oleh perorangan sebagai usaha rakyat yang bersifat tradisional, melayani jalur pelayaran antar pulau.

6.Pelayaran Berjadwal (Regular Line Ships)

Pelayaran luar negeri maupun pelayaran dalam negeri yang menjalankan trayek tidak tetap dan tidak teratur waktunya sesuai kebutuhan dan permintaan pemakai/pencharter kapal.

7.Pelayaran Tiada Berjadwal (Tramper)

Faktor Mempengaruhi Olah Gerak Kapal


Kemampuan Olah Gerak kapal akan dipengaruhi oleh faktor dari DALAM dan faktor dari LUAR. Terlebih dulu di bab ini akan di uraikan tentang Faktor Luar, yang berkaitan dengan keadaan laut dan perairan dimana kapal berada, kemudian faktor dari faktor tetap dan tidak tetap.

Untuk mengetahui kemampuan olah gerak (Maneovering Ability) maka harus dipahami terlebih dahulu tentang faktor apa saja yang mempengaruhinya. Pada Maneovering Trials Suatu kapal, dibuat data - data tentang karakter olah geraknya pada macam - macam situasi pemuatannya. Misalnya pada saat kapal kosong, penuh atau sebagian terisi muatan antara lain data tentang Turning Circle, Zigzag Manoevoring, Crash Stop dll.

  • Manoeuvering Characteristic kapal, adakalanya dipasang di anjungan berbentuk gambar, sehingga memudahkan sewaktu - waktu diperlukan, misalnya oleh pandu sebelum olah geraknya maupun para perwiranya.
  • Pengaruh keadaan laut

Senin, 04 Juli 2011

10 Kapal Terpanjang Di Dunia 2011

the largest ships that ever set sail in the world, most of them have been demolished at various points in history and scrapped from the face of the earth. The Seawise Giant or later known as the Knock Nevis, which is considered to be the biggest ship ever made had her final voyage in December 2009.
he existing largest ships are mostly containers and tankers and cruise ships. Here we have a list of the top 10 largest ships in the world in 2011 in an ascending order:
10) COSCO Guangzhou
Arguably ranked 10th in the list of world’s largest ships in 2011 is the Cosco Guangzhou,

Minggu, 26 Juni 2011

search and rescue (SAR)


Yang dimaksud dengan search and rescue (SAR) laut adalah

Jenis-Jenis Kapal Dan Fungsinya Dalam Dunia Pelayaran

Banyak orang awan yg belum paham dgn scope kerja pelaut. dan bahkan pelaut tsb yg baru terjun belum memahami dgn baik.makanya hari ini aku mau nulis tentang yg satu ini tentang macam jenis kapal dan fungsinya. kata istilah kapal adalah sarana alat angkut/tranfortasi yg di gunakan sebagai kendaran di atas air baik yg mengunakan mesin atau mengunakan layar sebagi tenaga penggerakanya. nah. kapal yg ada saat ini macam macam typenya:



1. tanker, is a ship designed to transport liquids in bulk. Major types of tankship include the oil tanker, the chemical tanker, and the liquefied natural gas carrier.

kapal tannker ini pun dalam pengangkutan di bagi bagi lagi dari jenis atau typenya . juga akan berbeda beda. makin berbahaya muatan yg di bawah maka  system design kapal itu pun akan makin canggih.

Mercusuar - Mercusuar tertinggi di dunia

Sejak zaman dahulu, mercusuar telah banyak dimanfaatkan sebagai penanda daratan bagi kapal-kapal yang berlayar di malam hari. Keberadaan mercusuar semakin sangat penting di saat badai, karena lampunya membantu kapal menentukan arah di saat diterjang badai. Walaupun di masa sekarang teknologi navigasi telah sangat maju, keberadaan mercusuar tetaplah dipertahankan sebagai ciri khas daratan pesisir laut, ataupun sebagai pemandu bagi kapal-kapal nelayan tradisional yang masih ada. Di bawah ini merupakan ulasan 10 mercusuar yang dikategorikan sebagai yang tertinggi di dunia, baik mercusuar-mercusuar tradisional maupun mercusuar modern yang banyak difungsikan sebagai monumen ataupun landmark sebuah daerah. Berikut ulasannya:

Inilah 5 Kapal Hantu yang Melegenda


1. The Flying Dutchman

Maritim cerita rakyat, tidak ada hantu kapal yang lebih terkenal daripada Flying Dutchman, yang telah mengilhami banyak lukisan, cerita horor, film, dan bahkan sebuah opera. Kapal pertama kali disebutkan pada akhir 1700-an di George buku pelaut Barrington's Voyage ke Botany Bay, dan sejak itu para legenda terus tumbuh, berkat berbagai penampakan itu oleh nelayan dan pelaut. Sebagai cerita, si Flying Dutchman adalah kapal keluar dari Amsterdam yang dikapteni oleh seorang pria bernama Van der Decken. Kapal itu membuat jalan menuju Hindia Timur ketika menghadapi cuaca yang berbahaya di dekat Tanjung Harapan.
http://img261.imageshack.us/img261/6164/flyingdutchman.jpg
Bertekad untuk persimpangan, Van der Decken seharusnya menjadi gila, membunuh pasangan yang pertama, dan bersumpah bahwa ia akan melintasi Cape, "bahkan jika Tuhan akan membiarkan aku berlayar ke Judgment Day!" Walaupun usaha terbaik, kapal tenggelam di badai, dan sebagai legenda berjalan, Van der Decken dan kapal hantu sekarang dikutuk untuk berlayar lautan untuk selama-lamanya. Sampai hari ini, Flying Dutchman yang terus menjadi salah satu yang

Kamis, 23 Juni 2011

Batam Produksi 10 Kapal Cepat Rudal (KCR)

Batam, 7 Apr 2011 - Perusahaan galangan kapal PT Palindo Marine Industri yang terletak di Batam memproduksi 10 kapal perang Indonesia yang akan digunakan TNI AL dalam mengamankan laut Indonesia.
"Sebanyak 10 kapal perang ini akan beroperasi di Armada Barat dan Armada Timur, menjaga perairan NKRI," kata Komandan Lanal Batam Kolonel (L) Iwan di Batam, Rabu. "Mabes TNI AL langsung memesan KRI kepada perusahaan galangan kapal di Batam."
KRI yang diproduksi berjenis kapal cepat rudal (KCR) 40 dilengkapi dengan sistem persenjataan modern berupa Sensor Weapon Control (Sewaco), Meriam kaliber 30mm 6 laras sebagai Close-in Weapon System (CIWS) serta Peluru Kendali (rudal).
Diperkirakan kapal itu mampu berlayar dengan kecepatan 30 knot dan menembakan rudal C-705 yang memiliki jangkauan 75-170km.
Kapal dengan teknologi tinggi itu memiliki spesifikasi

Kapal MV Hyundai 105 yang tenggelam

Batam (Solopos.com)–Kapal MV Hyundai 105 yang tenggelam di perairan Batam, 24 Mei 2004 silam, mulai diangkat bangkainya sejak Maret 2011 lalu. Para nelayan mengeluhkan pengangkatan bangkai kapal yang membawa ribuan mobil ini, karena menyebabkan laut kotor dan membuat ikan menjauh.

Pemotongan bangkai kapal di dasar laut itu telah memunculkan lumpur laut. Akibatnya, air laut di bagian pertengahan menjadi keruh dan membuat ikan pun menghilang di sekitar lokasi tersebut.

“Lumpur dasar laut yang naik ke bagian tengah laut menyebabkan ikan menghilang di lokasi dan membuat hasil tangkapan kita jauh berkurang. Bila biasanya kita mendapatkan 20 kg per hari, kini mendapat 4 kg saja susah,” tutur Amdan, seorang nelayan, Jumat (8/4/2011).

Sejarah Plimsoll Mark Merkah kambangan

Merkah kambangan menurut catatan sejarah bermula dari abad pertengahan, negara Italia telah mempunyai undang-undang untuk pemuatan diatas kapal, dimana setelah dilakukan pemeriksaan dan perhitungan, maka lambung kapal diberi tanda.

Asal mula dari lingkaran sebagai tanda merkah kambangan yang dipergunakan sampai sekarang ini ialah dari Sardinia, dimana sarat maksimum dari kapal pada waktu itu ditandai dengan sebuah titik yang merupakan sebuah pusat dari lingkaran . Sedangkan orang – orang Venesia menandainya dengan gambar Salib, dan orang Genoa dengan tiga baris yang membujur terbuat dari besi.
Merkah Kambangan atau merkah benaman adalah sebuah tanda untuk membatasi
jumlah berat yang boleh diangkut oleh sebuah kapal dengan aman.
Pada tahun 1867 seorang anggota Parlemen Inggris bernama Sir Samuel Plimsoll mempunyai gagasan agar semua kapal yang berbendera Inggris untuk memasang merkah kambangan.
Penjelasannya akhirnya diundangkan pada tahun 1890 untuk penyeragaman. Untuk mengabadikan pencetusnya maka Merkah Kambangan juga disebut Plimsoll Mark. Merkah kambangan ini kemudian diikuti oleh negara-negara maritim lainnya. Merkah kambangan juga disebut Garis Muatan atau Load Line.

Asal-Usul Lambang Bendera Bajak Laut

Kita sering melihat di TV kapal bajak laut umumnya menggunakan bendera dengan gambar tengkorak sebagai lambang kebesarannya. Sebenarnya apa maksud dan arti dari lambang tersebut, bagaimana pula sejarahnya?




Bila dilihat dari sejarah pengibaran bendera ini, ada berbagai macam tujuan dan maksud bila sebuah kapal mengibarkan bendera tengkorak. Jolly Roger, demikian nama bendera tersebut. Ada berbagai macam cerita mengenai asal muasal nama itu sendiri.

Mungkin nama tersebut adalah plesetan lidah orang Inggris saat mendengar orang Perancis berbicara “Jollie Rouge” (Si Merah yang Cantik). Dulu ga

Kapal Tunda (Tug Boat), Kapal Pandu (Pilot Boat),Kapal Kepil (Mooring Boat), Tongkang Air

Kapal Tunda (Tug Boat)


Kapal tunda digunakan untuk memberikan pelayanan kepada kapal yang mempunyai panjang lebih dari 70 m yang nelakukan gerakan (olah-gerak) di perairan wajib pandu, baik yang akan sandar ataupun meninggalkan pelabuhan, dengan cara menggandeng, mendorong dan menarik. Pemanduan kapal tersebut dimaksudkan untuk kepentingan pertimbangan keselamatan pelayaran.
Jumlah awak kapal tunda tergantung dari besar kecilnya daya kapal tunda. Kapal tunda type heen-scren dengan daya 600s/d 1000 HP minimal diawaki 13 orang yang terdiri dari nakhoda, mualim I, mualim II, kepala kamar mesin (KKM), masinis I, masinis II dan juru masak yang masing-masing stu orang serta juru mudi, kelasi dan juru motor yang masing-masing sebanyak dua orang. Para awak kapal tersebut harus mempunyai ijazah keahlian sesuai bidangnya. Untuk lebih jelasnya, dalam tabel dibawah ini dirinci mengenai jenis kapal tunda, awak kapal yang harus ada dan ijazah, yang harus dimilikinya. 

SEKAT Kedap Air dan PINTU KEDAP AIR

SEKAT/DINDING & PINTU KEDAP AIR

Tujuan
  • Membagi kapal atas kompartemen-kompartemen dengan sendirinya membagi tekanan kebidang yang lebih luas
  • Mempertinggi keselamatan kapal tyerutama ketika kapal mendapat kerusakan dibawah permukaan air atau didekatnya, misalnya karena kandas, tubrukan, dll.
  • Mempertinggi keselamatan dan kekuatan melintang kapal.
  • Membatasi/melokalisir bahaya kebakaran pada suatu kompartemen.


Besarnya keselamatan dengan dipasangnya SKA tergantung dari:
  • Tingginya SKA tersebut
  • Kekuatan dp. SKA itu

KOMPAS DAN SISTEM KEMUDI

KOMPAS DAN SISTEM KEMUDI
KOMPAS MAGNET


Azaz: kutub sejenis akan tolak-menolak, yang berlawanan akan tari-menarik



KETEL KOMPAS
Ada 2, yaitu BASAH dan KERING


a. Basah berisi larutan alkohol 30% dan air suling 70%
Kegunaan larutan trersebut adalah peredam goncangan.
Syaratnya adalah bahan harus bebas dari besi, artinya harus alumunium

DINAS JAGA KETIKA DI PELABUHAN

TUGAS-TUGAS JAGA DI PELABUHAN:

1.kegiatan yang dilaksanakan bongkar muat, perbaikan, bunker, isi FW, permakan dll.
2.pemimpin bagian masing2; mualim jaga dan masinis jaga.
3.permesinan alat/apa yang beroperasi dan bila tanpa kegiatan permesina...n ap yang sdang beroperasi atau yang di perbaiki serta bagaimana kondisinya.
4.mengerti pengoperasian permesinan pada saat tugas jaga termasuk dalam keadaan darurat.
5.mengetahui letak sarana penghubung/tngga/gang away,room door bila sandar( tangga monyet bila labuh jangkar)
6.pengamatan periodic tetap dilaksanakn dan dilaporkan dalam jurnal jaga.
7.pintu2 akses yang menujun tempat terbatas dan saran peringatan
8.segera matikan dan amamnkan permesinan yang tidak digunakan lagi
9.amati lingkungan perairan, apakah ada pencemaran minyak dan biala ada lakukan pencegahan secara memadai.

Istilah-Istilah Dalam Navigasi

Sumber: berbagai sumber buku pelayaran
http://www.noltime.com
AIS
Automatic Identification System
AMVER
Automated Mutual-Assistance Vessel Rescue System: a worldwide voluntary system operated exclusively to support SAR and to make information available to all RCCs
ARCS
Admiralty Raster Chart Service: electronic raster charts produced by the United Kingdom Hydrographic Office
ARPA
Automatic Radar Plotting Aid
ASF
Additional Secondary Factor: corrections to be applied when plotting Loran C positions on charts to take into account variations in the conductivity of the earth’s surface over which the signals pass
ATA
Automatic Tracking Aid: electronic plotting device or radars
CES
Coast Earth Station: maritime name for an INMARSAT shore-based station linking ship earth tations with terrestrial communication networks
COLREGS
Convention on the International Regulations for Preventing Collisions at Sea, 1972, as amended
COSPAS-SARSAT
A satellite system designed to detect distress beacons transmitting on the frequency 406 MHz
DATUM

Penyebab Hancurnya Industri Maritim Di Indonesia

Jakarta - Indonesia sebagai salah satu negara maritim besar seharusnya mempunyai infrastruktur ke maritiman yang kuat, seperti, pelabuhan yang lengkap terkait dengan keperuntukannya, sumber daya manusia yang berkelas, berbagai jenis kapal yang berkelas di berbagai sektor termasuk armada TNI Angkatan Laut, armada kapal dagang/kontainer, armada kapal angkut migas dan batubara, armada kapal penangkap ikan, armada kapal penumpang yang modern, aman dan nyaman serta regulator sektor kemaritiman yang kuat dan disegani dunia internasional.

Namun apa mau dikata, tampaknya pernyataan diatas masih sebatas mimpi, belum kenyataan. Melihat perkembangan industri maritim di Indonesia saat ini, saya sedih dan gemas. Bagaimana tidak? Sejak kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai hari ini industri martim kita dikelola secara kaki lima. Akibatnya tidak ada satupun Negaradi dunia ini yang segan dan menghormati Indonesia sebagai salah satu Negara maritimyang kuat.

Mereka hanya menempatkan Indonesia sebagai Negara tempat memasarkan produk kemaritiman mereka dan mengambil sumber daya yang ada. Mau bukti? Mari kita bahas satu persatu yang menurut saya ini merupakan faktor utama hancurnya industri maritim nasional. Sementara pemerintah tak mampu membereskannya, seperti biasa tidakada ketegasan!

Rabu, 22 Juni 2011

Download Ship Simulator Extremes 2010 - SKIDROW



Buwat Taruna OR Taruni Indonesia............... kali ini saya datang membawa oleh-oleh.....

Berupa Permainan Untuk kalian semua..............!!

 Ship Simulator Extremes 2010 - SKIDROW (((((jangan tanya yang dua ribu sebelas) 



















  cara downloadnya....... kopas link ke browser dan donlot partt 1-8 terus nanti ada software untuk menggabungkan file-file tersebut klik disini untuk download HJsplit
sodara-sodara kalo belum jelas boleh tanya di kotak koment...........!!!!
Download Dengan Bit Torrennt download  
Ship Simultor Torrenya Disini
link donlot :
PART 1
http://www.mediafire.com/download.php?mc1659h7mhlav1i
PART 2
http://www.mediafire.com/download.php?wa34211mxz8e99v
PART 3
http://www.mediafire.com/download.php?bio48dg8ohvpos7
PART 4
http://www.mediafire.com/download.php?zvvdkb7sznzh1k7
PART 5
http://www.mediafire.com/download.php?ajzdgt7od5on01i
PART 6
http://www.mediafire.com/download.php?jkh4sbly6mk7q4w
PART 7
http://www.mediafire.com/download.php?whbcg4arb3yutys
PART 8
http://www.mediafire.com/download.php?frj783dc0t1izkr

Apa yang Di maksud dengan oil discharge monitor (ODM)

Peraturan 15 dari Bab II MARPOL 73/78 mensyaratkan bahwa tanker harus dilengkapi dengan discharge oil monitoring yang disetujui dan sistem kontrol. Sistem ini dapat beroperasi pada salah satu dari beberapa prinsip, tetapi harus disertifikasi untuk memenuhi spesifikasi kinerja diadopsi oleh IMO, termasuk peralatan perekam yang menunjukkan kandungan minyak dan laju discharge.
Catatan ODM harus menunjukkan tanggal dan waktu operasi. Catatan harus dijaga untuk diperiksa selama tiga tahun. ODM harus digunakan bila ada pembuangan limbah ke laut dan harus disusun dengan otomatis menghentikan pengeluaran ketika tingkat seketika keluarnya minyak lebih dari yang diizinkan oleh regulasi. jika terjadi kerusakan pada  ODM juga harus menghentikannya pembuangan minyal dan harus dicatat dalam buku catatan minyak. Dimulai pada tanggal 4 April 1993, kapal tanker dengan ODM yang rusak dapat melakukan hanya satu perjalanan ballast (dengan menggunakan alternatif manual untuk menentukan kadar minyak efluen nya), sebelum melakukan perbaikan ke ODM.

Penggunaan ODM diwajibkan ketika pemakaian ballast dari tangki kargo atau CBT, tangki air kotor, atau air lambung kapal dirawat. Ballast yang kotor dari tangki kargo, atau SBT yang diduga mengandung minyak, harus dibuang ke laut di atas garis air kapal kecuali:
# Permukaan ballast yang diperiksa dan ditemukan bebas dari minyak langsung sebelum pembuangan,

# Tank-tank telah tetapkan selama waktu yang cukup untuk memungkinkan pemisahan yang sesuai, dengan tingkat minyak / interface yang air telah ditentukan menggunakan detektor interface yang disetujui dan membebaskan adalah menurut gravitasi, atau
# Garis pembuangan dilengkapi dengan sistem perpipaan bagian-aliran yang berada di bawah pengamatan di seluruh pembuangan

Isyarat Bendera Internasional Pada Kapal


Keterangan Dari Masing -  Bendera :

A (Alfa)
"Ada penyelam dalam air; jauhkan diri dan berlayar perlahan."
Dengan tiga angka, azimut atau bearing.

B (Bravo)
"Kami sedang memasukkan, atau mengeluarkan, atau mengangkut bahan berbahaya." (Asalnya digunakan oleh Tentera Laut Diraja khususnya untuk bahan letupan tentera.)

C (Charlie)
"Sudah tentu." * **
Dengan tiga angka, haluan dalam darjah magnetik.

Memahami Turbin Generator ( Generator Uap)

Turbin generator adalah sumber yang populer pembangkit listrik yang bersih di kapal, karena kebanyakan tidak menggunakan jenis bahan bakar minyak yang memeng berat maupun menggunakan mesin diesel. Uap digunakan untuk memproduksi listrik yang terjadi di generator turbin. Uap adalah bentuk, yang mudah dan murah dan juga ramah lingkungan sebagai bahan bakar pada kapal. generator turbin, uap  berasal dari pembangkit boiler kapal uap.

Kenapa Kapal Tidak Tenggelam

Setiap benda memiliki massa jenis (kadang disebut juga Berat Jenis), yaitu perbandingan antara massa dengan volume benda tersebut. Sebagai contoh Massa Jenis Air adalah 1 gr/cm3 (= 1000 kg/m3), artinya air yang memiliki ukuran kubus dengan sisi masing-masing 1 cm, akan memiliki berat 1 gram.


BuoyancyKamu sudah tahu bahwa sebuah benda akan terapung, melayang, tenggelam di dalam sebuah cairan, adalah karena massa jenis benda itu dibandingkan dengan massa jenis cairan tempat benda itu dicelupkan. Jadi benda akan terapung jika massa jenis benda itu lebih kecil dari massa jenis cairan. Benda akan melayang jika massa jenis benda dan cairannya sama. Benda akan tenggelam jika massa jenis benda lebih besar dari massa jenis cairan.

Lantas apa yang mempengaruhi massa jenis? Seperti yang sudah di jelaskan di atas, massa jenis adalah perbandingan antara massa benda dengan volumenya. Artinya semakin kecil massa benda (semakin ringan), dan semakin besar volume benda tersebut, maka semakin kecil-lah massa jenisnya.

IMG_0469Kembali ke masalah jarum dan kapal laut. Katakanlah keduanya dicelupkan kedalam cairan yang sama (yang tentu memiliki massa jenis yang sama). Jarum akan tenggelam karena massa jenis jarum lebih besar dari pada massa jenis air, dan juga masih lebih besar dari massa jenis kapal. Kenapa massa jenis kapal bisa lebih kecil dari massa jenis jarum? Penyebabnya adalah kapal laut memiliki ”ruangan” yang demikian luas beserta rongga berisi udara, yang menjadikan ”volume” kapal laut menjadi sedemikian besar dan mengakibatkan massa jenisnya jadi lebih kecil. Bingung?, begini : massa jenis adalah Massa dibagi volumenya, nah jika volumenya semakin besar sementara massanya tetap, maka hasil pembagiannya tentu jadi lebih kecil kan? (coba deh 8 dibagi 2 = 4, sementara 8 dibagi 4 = 2, jadi lebih kecil kan?)

Massa jenis juga bergantung pada jenis bahan, sebuah kubus pejal berukuran sama yang  terbuat dari kayu tentu akan memiliki massa jenis lebih kecil daripada kubus yang terbuat dari logam.

Sistem Lampu Navigasi Pada Kapal

Setiap kapal harus dilengkapi dengan system untuk memperlancar operasi dilaut. Salah satu regulasi yang mengatur ini adalah COLREGS. Regulasi ini mengatur pemasangan dan standar peralatan navigasi si kapal untuk mencegah terjadinya tubrukan antara dua kapal atau lebih.
  • Steering and sailing rules
Adalah aturan ketika kapal sedang beroperasi. Di dalamnya mencakup cara mendahului kapal lain, ketika berpapasan dengan kapal lain, ketika berada pada daerah dengan jarak pandang terbatas, cara –cara pemberian jalan untuk kapal lain, dan sebagainya.
  • Lights and shapes
  • Lights (penandaan pada malam hari) Untuk kapal L > 50 m
  • Jarak pandang masthead light 6 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 3 mil Untuk kapal 12 m < L < 50 m
  • Jarak pandang mast head light 5 mil, dan untuk lampu lainya dengan jarak pandang 2 mil Untuk pemasangan lampu navigasi pada kapal dijelaskan pada gambar berikut: 
  •  Sidelight: merah untuk Ps dan hijau untuk SB Pemasangan lampu ini harus mencakup jarak pandang masing-masing 112.50 dari center line. 

  •  All-round light: warna putih
Pemasangan lampu dapat terlihat dengan jangkauan 3600

  • Masthead lights: warna putih Pemasangan lampu dengan kemampuan penynaran menerus dengan sudut 2250
 
  • Shapes (penanda pada siang hari)
Tanda ini berupa ball, cone, diamond, cilynder, dan triangle. Pemasanganya dikombinasikan sehingga dapat diliat oleh kapal lain agar kondisi kapal dapat dimengerti oleh kapal lain.

 Sound signal
Setiap kapal dilengkapi dengan bel dengan bunyi yang sangat keras yang digunakan untuk member tanda kepada kapal lain. Pemberian tanda ini berupa kode atau sandi yang telah ditetapkan standarnya secara internasional.

Ketentuan-ketentuan Pada Waktu Kapal Tiba Dan Berangkat

  1. 1 jam sebelum tiba/berangkat, kemudian ½ jam sebelumnya KKM dan masinis jaga kamar mesin harus diberitahu hal ini, satu dan lain hal untuk mengadakan persiapan kamar mesin seperti memberi uap, listrik, air, deck dan lain-lain.
  2. 12 jam sebelum kapal bertolak, bendera berangkat (P) harus dipasang (siang hari).
    Anjungan harus satu jam sebelum berangkat kemudi dicoba, angin dicoba, lonceng disamakan dan lain-lain 
  3. Pemberian tanda dengan suling hanya dilakukan atas perintah nahkoda.
  4. Sebelum berangkat, surat-surat kapal, muatan, izin, dan lain-lain sudah harus ada dikapal.
  5. Pada waktu kapal tiba, jika mungkin boom/derek-derek telah disiapkan.
  6. Surat-surat untuk imigrasi, duonane, alri, dan lain-lain harus sudah siap.
  7. Bendera-bendera yang perlu harus dipasang.
  8. Sebelum kapal tiba/berlabuh sekali-sekali tidak diperkenankan sekoci diturunkan ke air, hal ini untuk mencegah kecelakaan (terkecuali dalam keadaan darurat/luar biasa dan terpaksa sekoci diturunkan atas perintah nahkoda. Diperingatkan supaya hati-hati dan waspada).
    Sesudah tiba dipelabuhan, kamar peta harus dirapihkan dan kemudian dikunci.
  9. Semua alat-alat navigasi harus disimpan ditempatnya masing-masing. 

 JURNAL
  1. Jurnal (logbook) dek harus diisi tiap hari dengan teliti dengan semua kejadian-kejadian yang dialami selama perjalanan dan ditanda tangani oleh nahkoda.
  2. Deck abstract log pada kesempatan pertama harus dikirim kepada divisi armada.
  3. Log book asli ditinggal di kamar.
  4. Copy log book radio dikirim kepada divisi armada.

KABEL-KABEL LAUT
Nahkoda harus hati-hati bila membuang jangkar di pelabuhan-pelabuhan. Jika sampai merusak kabel laut, harus selekas mungkin membuat laporan lengkap dengan perantaraan syahbandar dan dikirimkan kepada divisi armada.

SURAT-SURAT KAPAL
Nahkoda harus selalu mengusahakan agar surat-surat kapal tetap berlaku. Jika oleh sesuatu sebab yang tidak dapat dihindarkan surat tersebut akan habis masa berlakunya. Nahkoda harus menyimpan baik-baik dan melindungi surat-surat kapal tersebut dalam segala keadaan.
Surat-surat kapal yang sudah tidak berlaku lagi dan sudah diganti dikirim ke divisi armada.

MACAM- MACAM SURAT KAPAL

Surat-Surat yang harus disimpan di kapal :

1. Certificate of Nationality
2. Tonnage Certificate
3. Certificate of Seaworthiness
4. International Loadline Certificate
5. Cargo Ship Safety Construction Certificate
6. Cargo Ship Sfety Equipment Certificate
7. Safety Radiotelegraph Certificate
8. Radio Certificate of Approval
9. Radiostation Lisence
10. Derrattization/Exemption Certificate
11. Boiler’s Certificate of Approval
12. Classification Certificate for hull
13. Classification Certificate for Machinery and Boilers
14. Annual Certificate for hull
15. Annual Certificate for Machinery and Boilers
16. Cargogear Certificate
17. Certificate for Navigation Lights
18. Certificate for Inflatable Liferaft

Lain-Lain :

1. Musterbook
2. Punishment book
3. Lightdues Bill
4. Custom’s Clearance
5. Latest Sailing permit
6. Healtbook
7. Plans and drawings

Satuan–Satuan pada istilah Perkapalan

Satuan–Satuan Perkapalan

1. Isi Karene adalah volume badan kapal yang berada di bawah permukaan air (tidak termasuk kulit) dan dinyatakan dalam meter kubik (m3), sedangkan karene itu sendiri adalah bentuk badan kapal yang ada dipermukaan air, sengan catatan bahwa tebal kulit, tebal lunas sayap (bilge keel), tebal daun kemudi, baling-baling dan perlengkapan kapal yang terndam di dalam air tidak termasuk karene. Isi Karene juga dapat dirumuskan sebagai berikut : [ V = L • B • T • Cb ]

V : Isi Karene
L : Panjang Karene
B : Lebar Karene
T : Sarat Kapal
Cb : Koefisien Blok


2. Dispalacement adalah berat dari karene. Misalnya isi karene adalah V dan berat jenis air dinyatakan dengan γ maka dapat dirumuskan sebagai berikut : [ D = V • γ ]
D : Displacement
V : Isi karene
γ : Berat Jenis Cairan
satuan yang digunakan adalah ton dengan catatan ada dua dimensi dalam berat, yang pertama Ton Metrik = 1000 Kg dan yang kedua Ton Inggris = 1016 Kg


3. Pemindahan Air (Vs) adalah volume air yang dipindahkan dari kapal (badan kapal) termasuk kulit lambung kapal, lunas sayap, kemudi, baling-baling dan perlengkapan lainnya. [ Vs = C • V ] dimana yang dimaksud dengan C adalah koefisien tambahan berat cadangan. Kapal yang terendam di bawah permukaan air, volume dari kulit lambung kapal diperkirakan 6 % dari isi karenen. Sedangkan volume dari lunas sayap, kemudi, baling-baling dan perlengkapan lai-lain yang ada di bawah permukaan air diperkirakan mencapai 0.07 % sampai dengan 0.15 % dari isi karene


4. berat Pemindahan Air (W) adalah berat air yang dipindahkan oleh badan kapal secara keseluruhan. Jika berat jenis air di nyatakn dengan gamma (γ) maka [ W = Vs • γ ]

Apa Yang Dimaksud Dengan SCKOCI Pada KAPAL


Sekoci adalah sebagian dari perlengkapan pelayaran yang harusdipenuhi pada syarat-syarat pembuatan kapal, termasuk konstruksi, mekanis perlengkapannya untuk menurunkan dan mengangkat sekoci. Sekoci penolong adalah jenis sekoci yang terbuka dengan lambung tetap dan disisi dalamnya terdapat kotak-kotak udara.
Sedangkan sekoci biasa ialah sekoci yang terbuka tanpa ada perubahan kotak-kotak udara. Sebagai alat penambah daya apung, diperlukan agar sekoci yang terbuka, tetap terapung apabila banyak kemasukan air. Alat ini harus dipasang dekat sekali pada sekoci dan terdiri dari beberapa kotak-kotak dan setiap kotak yang tak boleh lebih dari 1,25 meter, untuk mengurangi hilangnya daya apung tambahannya apabila ada kebocoran.
Dahulu kotak udara ubu dibuat dari bahan tembaga, kuningan atau besi yang digalvaniser (diberi lapisan galvanis) sedangkan seng kurang baik dapat digunakan, karena akan rusak bila kena kuningan paku-paku sekoci). Bentuk kotak udara harus sesuai dengan sekocinya (pas) dan pemasangannya mempergunakan ganjel, hingga tidak boleh menempelkan kulit pinggiran sekoci.
Bahan yang terbaru untuk membuat kotak udara adalah plastik, yang mempunyai sifat yang tidak menghisap air dan berat jenisnya sangat kecil, yaitu 0,05.

1. Jenis-jenis Sekoci :
Sekoci tinjauan dari fungsinya dibagi 3 bagian :

Kewajiban Anak Buah Kapal Ketika Berada Di Pelabuhan


Peralatan - peralatan Navigasi



Saat di sekolah dulu kalau dosen sedang mengajar dan menerangakan sampai sang dosen berbusa mulutnya. tapi si murid tak memperhatikan apa yg di jelaskan di depan, kita harus bersyukur juga loh sama dosen dosen yg killer dan streng jadi tak bodo bodo amat sama hasil lulusannya sedikit banyak ilmu sang dosen menyerap di kepalanya. sbg pelaut adalah sang navigator di atas kapal, ilmu melayari kapal harus di pahami. apa si ilmu pelayaran  seingat kita, adalag ilmu yg mengajari kita cara membawah sebuah kapal dari satu tempat ke tempat lain dengan aman. praktis dan ekonomis.
 jadi Navigasi adalah penentuan posisi dan arah perjalanan baik di medan sebenarnya atau di peta, dan oleh sebab itulah pengetahuan tentang kompas dan peta, radar, arpa, GMDSS, live saving equipment, dan buku buku publikasi serta teknik penggunaannya haruslah dimiliki dan dipahami.
Sebelum kompas ditemukan, navigasi dilakukan dengan melihat posisi benda-benda langit seperti matahari dan bintang-bintang dilangit, yang tentunya bermasalah kalau langit sedang mendung. kapal kapal sekarang sudah canggig canggih baik dari system elektronik yg terus bermunculan sehingga mempermudahkan kita dalam menentukan posisi kapal. tapi alat alat tradisional yg di ajarkan Bpk. ML Palumian jgn di lupakan karena suatu saat pasti kita harus mempergunakannya. banyak buku buku yg terbit oleh Captain captain senior kita yg mengajarkan cara melayari kapal dgn baik.  salah satunya adalah perangakat navigasi, semua pelaut harus mengenal dan dapat

MARPOL (Marine Polution) Regulasi Anex I - IV

MARPOL (Marine Polution) adalah sebuah peraturan nternasional yang bertujuan untuk mencegah terjadinya pencemaran di laut. Setiap system dan peralatan yang ada di kapal yang bersifat menunjang peraturan ini harus mendapat sertifikasi dari klas.
Berikut ruang lingkup MARPOL, dimana setiap kapal harus dilengkapi berbagai system yang sesuai dengan regulasi ini:

Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh minyak ( annex I )

Untuk menyesuaikan dengan peraturan ini, maka setiap kapal harus memenuhi perlengkapan sebagai berikut:

  • Oil record book
adalah suatu record kapal tentangsegala aktivitas yang berhubungan dengan oil. Mulai dari proses discharge cargo, discharge slop tank, pembersihan cargo tank, dan sebagainya. SEgala bentuk pencatatan harus selalu ada di kapal, bila ada pemeriksaan berkala atau pemeriksaan setempat.
  • Oil discharge monitoring system
adalah suatu system yang mengontrol kadar minyak dalam air yang akan dibuang ke laut. System monitoring harus berfungsi dengan baik dalam berbagai kondisi lingkungan untuk memonitor dan mongontrol segala macam pembuangan minyak ke laut karena pembuangan dari air ballast kotor dan segala macam minyak bercampur air dari cargo tank ke laut yang tidak terkontrol oleh system monitoring adalah suatu bentuk pelanggaran.

Sistem monitoring ini terdiri dari:
  1. Meteran minyak untuk mengukur kadar minyak dalam air
  2. Indikator kecepatan kapal untuk mengetahui kecepatan kapal (dalam knots)
  3. Indikator posisi kapal untuk mengetahui posisi kapal
  4. Discharge control untuk mengatur pembuangan minyak
  5. Data recorder untuk mencatat data-data pada waktu discharge
  6. Data display untuk menunjukkan data-data ketika discharge sedang berlangsun

Sistem ini dihubungkan ke alarm yang akan berbunyi dan otomatis menutup saluran pembuangan jika minyak bercampur air yang dikeluarkan melebihi 30 liter per mil laut dan kandungan minyak yang dibuang melebihi 15 ppm (part per million).


Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh NOx cair ( annex II )

Kategori bahan-bahan kimia yang dimaksud dalam annex ini adalah:

Kategori X:
  • NOx jika dibuang ke laut dianggap menimbulkan tingkat bahaya paling tinggi kepada lingkungan laut, kesehatan manusia, sehingga diberikan larangan untuk pembuangan zat kimia tipe ini.
Kategori Y:
  • NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan mengenai jumlah dan kualitas zat kimia ini untuk dibuang ke laut.
Kategori z:
  • NOx jika dibuang ke laut menimbulkan bahaya yang relative kecil terhadap lingkungan laut dan kesehatan manusia, sehingga diberikan batasan yang tidak terlal ketat tentang pembuangan zat imia ini ke laut.
Substansi lainya:
Adalah substansi diluar kategori X, Y, dan Z karena tdak menimbulkan bahaya apapun jika dibuang ke laut.

Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh substansi berbahaya yang diangkut dalam bentuk kemasan ( annex III )

Substansi berbahaya dan kemasan yang dimaksud adalah substansi yang masuk dalam criteria IMDG (International Maritime Dangerous Good) code. Peraturan ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya pencemaran laut oleh barang-barang yang memiliki sifat berbahaya (baik secara fisis maupun kimia) sehingga perlu mendapatkan perlakuan-perlakuan khusus. Sebagai pengimplementasian dari aturan tersebut, maka harus dilakukan beberapa prosedur sebagai berikut:

Packing :
  • Kemasan harus cukup untuk meminimalisasi bahaya yang mungkin ditimbulkan kepada lingkungan.

Marking and labeling :
  • Kemasan yang berisi substansi berbahaya harus dilengkapi dengan informasi terperinci dan terpasang label bahwa merupakan marine pollutant.
  • Material untuk penandaan dan pemberian label harus bertahan selama 3 bulan pelayaran.
Documentation :
  • Semua barang harus dilengkapi dengan sertifikat-sertifikat sebagai bahan pemeriksaan.
Stowage :
  • Semua barang yang berbahaya harus tersimpan dengan aman sehingga tidak menimbulkan pencemaran pada lingkungan laut dengan tidak membahayakan kapal dan penumpangnya.
Quantity limitations :
  • Pembatasan jumlah substansi yang sekiranya dapat membahayakan lingkungan laut.

Regulasi tentang pencegahan pencemaran oleh sampah ( annex V )

Beberapa tipe sampah dapat diklasifikasi sebagai berikut :
  1. Plastic ( tali sintetis, jala, tas plastic, dll )
  2. Sampah campuran
  3. Sisa makanan
  4. Kertas, kain, kaca, metal,
Implementasi regulasi:
  • Pemasangan plakat
Setiap kapal dengan panjang lebih dari 12 meter harus tersedia plakat sebagai peringatan kepada kru kapal tentang pembuangan sampah.
  • Ship garbage management plan
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus memiliki garbage management plan yang harrus dipatuhi semua kru.

Hal ini termasuk pemisahan sampah berdasarkan jenisnya, dan pemasangan fasilitas treatment untuk sampah, contoh: incinerator.
  • Ship garbage record book
Setiap kapal di atas 400 ton GT dan kapal dengan kapasitas kru 15 orang atau lebih harus bias menunjukkan garbage record book kepada pihak pelabuhan ketika akan berlabuh.


A. The International Covention on Oil Pollution Preparedness Response And Cooperation 1990 (OPRC)
OPRC adalah kerjasama internasional untuk menanggulangi pencemaran yang terjadi akibat tumpahan minyak dan barang beracun yang berbahaya. Dalam konvensi tersebut disebutkan bahwa apabila terjadi kecelakaan dan pencemaran, tindakan tepat segera diambil untuk menanggulanginya. Hal ini tergantung adanya kerjasama antara rencana penanggulangan darurat di atas kapal, instalasi perminyakan lepas pantai dan di pelabuhan serta fasilitas bongkar muatnya, bersama-sama dengan rencana penanggulangan darurat nasional dan regional. Konvensi ini berkaitan dengan masalah persiapan dan tindakan atau respon terhadap pencemaran minyak dalam segala bentuk termasuk barang beracun dan berbahaya yang mengancam kelestarian lingkungan maritim.
Ketentuan-ketentuan dalam OPRC diperuntukan sebagai usaha pencegahan dan penanggulangan tumpahan minyak terutama tumpahan minyak dalam sekala besar. Dalam preambulnya konvensi ini menyebutkan bahwa “in the event of an oil pollution incident, prompt and effective action is essential in order to minimize the damage which may result from such an incident”. Jika terjadi tumpahan minyak maka diperlukan tindakan yang segera dan efektif, hal ini untuk meminimalkan kerusakan yang terjadi akibat tumpahan minyak, termasuk tindakan yang dapat diperkenankan dalam system nasional dalam suatu Negara. Konvensi ini menyatakan bahwa “Each Party shall establish a national system for responding promptly and effectively to oil pollution incidents”.
Dengan demikian upaya untuk menanggulangu tumpahan minyak agar dapat dilakukan dengan segera dan efektif, maka Negara-negara dapat menetapkannya dengan suatu system nasional. Dalam hal upaya penganggulangan agar dapat lebih berhasil, Konvensi ini menyebutkan bahwa “each Party, within its capabilities either individually or through bilateral or multilateral cooperation and, as appropriate, in cooperation with the oil and shipping industries, port authorities and other relevant entities.” Dengan demikian upaya penanggulangan tumpahan minyak dapat lebih berhasil, maka Negara-negara baik secara individu, secara bilateral maupun secara multilateral dapat bekerjasama dengan industri perminyakan, industri perkapalan, pejabat pelabuhan dan instansi terkait lainnya.
Garis besar dan konvensi ini adalah:
  1. International Cooperation And Mutual Assistance – Kerja Sama Internasional Saling Membantu
Negara anggota setuju melakukan kerjasama dan saling membantu anggota yang meminta bantuan menanggulangi pencemaran yang terjadi, dengan ketentuan memiliki kesanggupan dan sarana yang cukup dan pihak yang meminta bantuan harus membayar kepada pihak yang membantu biaya bantuan yang diberikan. Untuk negara berkembang, dijanjikan akan diberikan keringanan pembayaran.
  1. Pollution Reporting – Laporan Pencemaran
Negara anggota menyetujui bahwa kapal, offshore units, pesawat terbang, pelabuhan dan fasilitas bongkar muat lainnya akan melaporkan semua pencemaran yang terjadi ke pantai terdekat suatu negara atau ke penguasa pelabuhan negara tetangga terdekat, dan memberitahukan negara tetangga termasuk International Maritime Organization (IMO).
  1. Oil Pollution Emergency Plans – Rencana Penanggulangan Pencemaran oleh Minyak diperlukan untuk
a.       Kapal tangki minyak ukuran 150 GT atau lebih, dan kapal jenis lain ukuran 400 GRT atau lebih.
b.      Semua instalasi terpasang atau terapung lepas pantai atau struktur yang digunakan dalam kegiatan operasi migas, eksplorasi, produksi, dan bongkar muat.
c.       Semua pelabuhan dan fasilitas bongkar muat yang berisiko menimbulkan pencemaran.
  1. National And Regional Preparedness and Response Capability – Kesiapan Penanggulangan
Dalam pencemaran baik lingkup nasional maupun regional, suatu konvensi mengharuskan dibentuk sistem nasional untuk segera menanggulangi secara efektif pencemaran yang terjadi. Ini termasuk dasar minimum pembentukan National Contingency Plan, penentuan petugas nasional yang berwenang dan penanggung jawab operasi penanggulangan pencemaran persiapan dan pelaksanaannya, pelaporan, dan permintaan bantuan yang diperlukan.
Setiap anggota, apakah sendiri ataukah melalui kerjasama dengan negara lain, atau dengan industri harus menyiapkan:
·         Peralatan pencegahan pencemaran minimum, yang proporsional dengan risiko yang diperkirakan akan terjadi dan program penggunaannya.
·         Program latihan organisasi penanggulangan pencemaran dan rencana training untuk beberapa personil.
·         Rencana yang detail dan kesanggupan berkomunikasi untuk menangani penanggulangan pencemaran.
Rencana koordinasi penanggulangan kecelakaan, termasuk kesanggupan untuk memobilisasi sarana yang diperlukan.
  1. Technical Cooperation And Transfer Of Technology – Kerjasama Teknik Dan Alih Teknologi
Kerjasama antara anggota di bidang teknik dan training agar dapat menggunakan dan memanfaatkan sarana dan peralatan yang tersedia untuk rnenanggulangi pencemaran. Selain itu, para anggota dapat melakukan kerjasama alih teknologi secara aktif.
  1. Research And Development- Penelitian Dan Pengembangan
Kerjasama langsung atau melalui Badan IMO untuk melakukan simposium internasional secara reguler tukar-menukar pengalaman dan penemuan baru melakukan penangulangan, peralatan yang digunakan dan hasil penelitian yang dilakukan, teknologi dan teknik pemantauan, penampungan, dispersion yang digunakan, pembersihan dan pemulihan kembali.
  1. International Arrangement and Support – Dukungan Internasional
IMO bertanggung jawab fungsi kegiatan berikut :
·         Menyebarkan Informasi
·         Pendidikan dan Training
·         Bantuan teknik
Dalam konvensi ini, prinsip-prinsip yang digunakan adalah Precautionary principle, Prevention principle, Polluters pay principle, Cooperation and assistance serta Strict liability.


B. Convention on the Prevention of Marine Pollution by Dumping of Wastes and Other Matter 1972 (London Dumping Convention)

Konvensi ini merupakan proses dari akumulasi dari masyarakat internasional untuk mencegah dilakukannya dumping. Pasal 1 Konvensi London menyebutkan bahwa :
Contracting Parties shall individually and collectively promote the effective control of all sources of  pollution of the marine environment, and pledge themselves especially to take all practicable steps to prevent the pollution of the sea by the dumping of waste and other matter that is liable to create hazards to human health, to harm living resources and marine life, to damage amenities or to interfere with other legitimate uses of the sea.

Negara-negara peserta diwajibkan, baik secara indivual maupun bersama-sama untuk mengembangan pengawasan yang efektif atas semua sumber pencemaran yang dapat mencemari lingkungan laut. Negara-negara juga diharuskan untuk mengambil tindakan nyata untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut yang disebabkan oleh dumping, dan masalah lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia, merugikan kehidupan sumber daya dan dan lingkungan laut dan merusak kenyamanan atas penggunaan yang sah atas laut. Konvensi London mengatur secara rinci zat-zat yang dilarang untuk dilakukan dumping.[1] Beberapa zat yang dilarang untuk didumping dengan metode apapun adalah senyawa organohalogen, air raksa, cadmium, plastik dan bahan sintetik lain yang tidak mudah rusak, crude oil dan limbahnya, produk hasil refineri minyak bumi, minyak bumi, sisa residu minyak bumi dan campuran dari komponen seperti radioaktif bahan (padat, cairan, semi cair, gas dan dalam media hidup yang digunakan untuk peperangan biologi dan kimia). Negara peserta juga diharuskan untuk mengambil tindakan segera untuk mencegah dan menghukum pencemar.[2]
Pada tahun 1996 dikeluarkan protocol terhadap Konvensi London, dimana terdapat perubahan penting yaitu “precautionary approach”. Pengecualian dari dibolehkannya dumping adalah jika diakibatkan oleh adanya “cases of force majeure” atau keadaan yang membahayaka kehidupan manusia, atau keadaan yang nyata-nyata mengancam keselamatan kapal.[3]
Dalam konvensi ini, prinsip-prinsip yang digunakan adalah rights to explore without causing harm principle, Precautionary principle, effective control principle Prevention principle, Polluters pay principle, dan the responsibility of states.

C. International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 (Marine Pollution)
International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 yang kemudian disempurnakan dengan Protocol pada tahun 1978 dan konvensi ini dikenal dengan nama MARPOL 1973/1978. MARPOL 1973/1978 memuat 6 (enam) Annexes yang berisi regulasi-regulasi mengenai pencegahan polusi dari kapal terhadap :
  1. Annex I : Prevention of pollution by oil ( 2 october 1983 )
Total hydrocarbons (oily waters, crude, bilge water, used oils, dll) yang diizinkan untuk dibuang ke laut oleh sebuah kapal adalah tidak boleh melebihi 1/15000 dari total muatan kapal. Sebagai tambahan, pembuangan limbah tidak boleh melebihi 60 liter setiap mil perjalanan kapal dan dihitung setelah kapal berjarak lebih 50 mil dari tepi pantai terdekat. Register Kapal harus memuat daftar jenis sampah yang dibawa/dihasilkan dan jumlah limbah minyak yang ada. Register Kapal harus dilaporkan ke pejabat pelabuhan.
  1. Annex II : Control of pollution by noxious liquid substances ( 6 april 1987
Aturan ini memuat sekitar 250 jenis barang yang tidak boleh dibuang ke laut, hanya dapat disimpan dan selanjutnya diolah ketika sampai di pelabuhan. Pelarangan pembuangan limbah dalam jarak 12 mil laut dari tepi pantai terdekat.
  1. Annex III : Prevention of pollution by harmful substances in packaged form ( 1 july 1992 )
Aturan tambahan ini tidak dilaksanakan oleh semua negar yaitu aturan standar pengemasan, pelabelan, metode penyimpanan dan dokumentasi atas limbah berbahaya yang dihasilkan kapal ketika sedang berlayar
  1. Annex IV : Prevention of pollution by sewage from ships ( 27 september 2003 )
Aturan ini khusus untuk faecal waters dan aturan kontaminasi yang dapat diterima pada tingkatan (batasan) tertentu. Cairan pembunuh kuman (disinfektan) dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih dari 4 mil laut dari pantai terdekat. Air buangan yang tidak diolah dapat dibuang ke laut dengan jarak lebih 12 mil laut dari pantai terdekat dengan syarat kapal berlayar dengan kecepatan 4 knot.
  1. Annex V : Prevention of pollution by garbage from ships ( 31 december 1988)
Aturan yang melarang pembuangan sampah plastik ke laut.
  1. Annex IV : Prevention of air pollution by ships
Aturan ini tidak dapat efektif dilaksanakan karena tidak cukupnya negara yang meratifiskasi (menandatangani persetujuan.)
MARPOL 1973/1978 memuat peraturan untuk mencegah seminimum mungkin minyak yang mencemari laut. Tetapi, kemudian pada tahun 1984 dilakukan beberapa modifikasi yang menitik-beratkan pencegahan hanya pada kagiatan operasi kapal tangki pada Annex I dan yang terutama adalah keharusan kapal untuk dilengkapai dengan Oily Water Separating Equipment dan Oil Discharge Monitoring Systems.
Oleh karena itu, pada peraturan MARPOL 1973/1978 dapat dibagi dalam 3 (tiga) katagori:
  1. Peraturan untuk mencegah terjadinya pencemaran
  2. Peraturan untuk menanggulangi pencemaran
  3. Peraturan untuk melaksanakan ketentuan tersebut.
Kewajiban umum Negara-negara tertuang dalam Pasal 1 yang menyebutkan bahwa : The Parties to the Convention undertake to give effect to the provisions of the present Convention and those Annexes thereto by which they are bound, in order to prevent the pollution of the marine environment by the discharge of harmful substances or effluents containing such substances in contravention of the present Convention.
Hal ini berarti bahwa Negara-negara peserta konvensi memiliki kewajiban untuk menerapkan preventive principle yaitu mencegah polusi khususnya minyak yang dapat mencemari lingkungan laut.


D. United Nation Covention on the Law of the Sea 1982 (UNCLOS)

Konvensi Hukum Laut 1982 secara lengkap mengatur perlindungan dan pelestarian lingkungan laut (protection and preservation of the marine environment) yang terdapat dalam Pasal 192-237. Pasal 192 berbunyi : yang menegaskan bahwa setiap Negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut. Pasal 193 menggariskan prinsip penting dalam pemanfaatan sumber daya di lingkungan laut, yaitu prinsip yang berbunyi : bahwa setiap Negara mempunyai hak berdaulat untuk mengeksploitasi sumber daya alamnya sesuai dengan kebijakan lingkungan mereka dan sesuai dengan kewajibannya untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Kewajiban Negara
Konvensi Hukum Laut 1982 meminta setiap Negara untuk melakukan upaya-upaya guna mencegah (prevent), mengurangi (reduce), dan mengendalikan (control) pencemaran lingkungan laut dari setiap sumber pencemaran, seperti pencemaran dari pembuangan limbah berbahaya dan beracun yang berasal dari sumber daratan (land-based sources), dumping, dari kapal, dari instalasi eksplorasi dan eksploitasi. Dalam berbagai upaya pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan tersebut setiap Negara harus melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global sebagaimana yang diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982.
Negara peserta Konvensi Hukum Laut 1982 mempunyai kewajiban untuk menaati semua ketentuan Konvensi tersebut berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, yaitu antara lain sebagai berikut :
  1. Kewajiban membuat peraturan perundang-undangan tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut yang mengatur secara komprehensif termasuk penanggulangan pencemaran lingkungan laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti pencemaran dari darat, kapal, dumping, dan lainnya. Dalam peraturan perundang-undangan tersebut termasuk penegakan hukumnya, yaitu proses pengadilannya
  2. Kewajiban melakukan upaya-upaya mencegah, mengurangi, dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut,
  3. Kewajiban melakukan kerja sama regional dan global, kalau kerja sama regional berarti kerja sama ditingkat negara-negara anggota ASEAN, dan kerja sama global berarti dengan negara lain yang melibatkan negara-negara di luar ASEAN karena sekarang persoalan pencemaran lingkungan laut adalah persoalan global, sehingga penanganannya harus global juga.
  4. Negara harus mempunyai peraturan dan peralatan sebagai bagian dari contingency plan
  5. Peraturan perundang-undangan tersebut disertai dengan proses mekanisme pertanggungjawaban dan kewajiban ganti ruginya bagi pihak yang dirugikan akibat terjadinya pencemaran laut.

Kerja Sama Regional Dan Internasional :
Dalam melaksanakan kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut tersebut, setiap Negara diharuskan melakukan kerja sama baik kerja sama regional maupun global. Keharusan untuk melakukan kerja sama regional dan global (global and regional co-operation) diatur oleh Pasal 197-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Pasal 197 Konvensi berbunyi : “Negara-negara harus bekerja sama secara global dan regional secara langsung atau melalui organisasi internasional dalam merumuskan dan menjelaskan ketentuan dan standard internasional serta prosedur dan praktik yang disarankan sesuai dengan Konvensi bagi perlindingan dan pelestarian lingkungan laut dengan memperhatikan keadaan regional tersebut”.
Kerja sama regional dan global tersebut dapat berupa kerja sama dalam pemberitahuan adanya pencemaran laut, penanggulangan bersama bahaya atas terjadinya pencemaran laut, pembentukan penanggulangan darurat (contingency plans against pollution), kajian, riset, pertukaran informasi dan data serta membuat kriteria ilmiah (scientific criteria) untuk mengatur prosedur dan praktik bagi pencegahan, pengurangan, dan pengendalian pencemaran lingkungan laut sebagaimana ditegaskan oleh Pasal 198-201 Konvensi Hukum Laut 1982. Di samping itu, Pasal 207-212 Konvensi Hukum Laut 1982 mewajibkan setiap Negara untuk membuat peraturan perundang-undangan yang mengatur pencegahan dan pengendalian pencemaran laut dari berbagai sumber pencemaran, seperti sumber pencemaran dari darat (land-based sources), pencemaran dari kegiatan dasar laut dalam jurisdiksi nasionalnya (pollution from sea-bed activities to national jurisdiction), pencemaran dari kegiatan di Kawasan (pollution from activities in the Area), pencemaran dari dumping (pollution by dumping), pencemaran dari kapal (pollution from vessels), dan pencemaran dari udara (pollution from or through the atmosphere).

Tanggung Jawab Dan Kewajiban Ganti Rugi
Konvensi Hukum Laut 1982 mengatur persoalan tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi berkenaan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan laut. Pasal 235 Konvensi menegaskan bahwa setiap Negara bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajiban internasional mengenai perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, sehingga semua Negara harus memikul kewajiban ganti rugi sesuai dengan hukum internasional.
Setiap Negara harus mempunyai peraturan perundang-undangan tentang kompensasi yang segera dan memadai atas kerugian (damage) yang disebabkan oleh pencemaran lingkungan laut yang dilakukan orang (natural person) atau badan hukum (juridical person) yang berada dalam jurisdiksinya. Oleh karena itu, setiap Negara harus bekerja sama dalam mengimplementasikan hukum internasional yang mengatur tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi untuk kompensasi atas kerugian akibat pencemaran lingkungan laut, dan juga prosedur pembayarannya seperti apakah dengan adanya asuransi wajib atau dana kompensasi.
Tanggung jawab dan kewajiban ganti rugi dari Negara atau disebut tanggung jawab Negara (state sovereignty) merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional, sehingga kalau terjadi pelanggaran kewajiban internasional akan timbul tanggung jawab Negara. Pelanggaran kewajiban internasional tersebut seperti tidak melaksanakan ketentuan-ketenuan yang terdapat dalam Konvensi Hukum Laut 1982 yang sudah mengikat negaranya. Belum ada perjanjian yang secara khusus mengatur tanggung jawab Negara dalam hukum internasional. Selama ini persoalan tanggung jawab Negara mengacu pada Draft Articles on Responsibility of States for International Wrongful Acts yang dibuat oleh Komisi Hukum Internasional (International Law Commission) Majelis Umum PBB.

E. International Conventions on Civil Liability for Oil Pollution Damage 1969 (Civil Liability Convention)
Konvensi Internasional Mengenai Pertanggungjawaban Perdata Terhadap Pencemaran Minyak di Laut (International Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage). CLC 1969 merupakan konvensi yang mengatur tentang ganti rugi pencemaran laut oleh minyak karena kecelakaan kapal tanker. Konvensi ini berlaku untuk pencemaran lingkungan laut di laut territorial Negara peserta. Dalam hal pertanggungjawaban ganti rugi pencemaran lingkungan laut maka prinsip yang dipakai adalah prinsip strict liability.[4]
Lingkup Aplikasinya
Apliaksi konvensi ini ada pada kerusakan pencemaran minyak mentah (persistent oil) yang tertumpah dan muatan kapal tangki. Konvensi tersebut mencakup kerusakan pencemaran lokasi termasuk perairan negara anggota konvensi Negara Bendera Kapal dan Kebangsaan pemilik kapal tangki tidak tercakup dalam tingkup aplikasi dan CLC Convention. Notasi “kerusakan pencemaran” (Pollution Damage), termasuk usaha melakukan Pencegahan atau mengurangi kerusakan akibat pencemaran didaerah teritorial negara anggota konvens, (Preventive measures).
Konvensi ini diberlakukan hanya pada kerusakan yang disebabkan oleh tumpahan muatan minyak dari kapal tangki dan tidak termasuk tumpahan minyak yang bukan muatan atau usaha pencegahan murni yang dilakukan dimana tidak ada sama sekali Minyak yang tumpah dari kapal tangki. Konvensi ini juga hanya berlaku pada kapal yang mengangkut minyak sebagai muatan yakni kapal tangki pengangkut minyak. Tumpahan (Spills) dari kapal tangki dalam pelayaran “Ballast Condition” dan spills dari bunker oil atau kapal selain kapal tangki tidak termasuk dalam konvensi ini, Kerusakan yang disebabkan oleh “Non-presistent Oil” seperti gasoline, kerosene, light diesel oil, dsb, juga tidak termasuk dalam CLC Convention.
Strict Liability
Pemilik kapal tangki mempunyai kewajiban ganti rugi terhadap kerusakan pencemaran yang disebabkan oleh tumpahan minyak dan kapalnya akibat kecelakaan. Pemilik dapat terbebas dan kewajiban tersebut hanya dengan alasan :
·         Kerusakan sebagai akibat perang atau bencana alam.
·         Kerusakan sebagai akibat dan sabotase pihak lain, atau
·         Kerusakan yang disebabkan oleh karena pihak berwenang tidak memelihara alat bantu navigasi dengan baik.
Alasan pengecualian tersebut diatas sangat terbatas, dan pemilik boleh dikatakan berkewajiban memberikan ganti rugi akibat kerusakan pencemaran pada hampir semua kecelakaan yang terjadi.
Batas Kewajiban Ganti Rugi (Limitation of Liability)
Pada kondisi tertentu, pemilik kapal memberikan kompensasi ganti rugi dengan batas 133 SDR (Special Drawing Rights) perton dari tonage kapal atau 14 juta SDR, atau sekitar US$ 19,3 juta diambil yang lebih kecil. Apabila pihak yang mengklaim (Claimant) dapat membuktikan bahwa kecelakaan terjadi karena kesalahan pribadi (actual fault of privity) dari pemilik, maka batas ganti rugi (limit his liability) untuk pemilik kapal tidak diberikan.
Permintaan Ganti Rugi (Channeling of Liability)
KIaim terhadap kerusakan pencemaran di bawah CLC Convention hanya dapat ditujukkan pada pemilik kapal terdaftar. Hal ini tldak menghalangi korban mengklaim kompensasi ganti rugi diluar konvensi ini dari orang lain selain pemlik kapal. Namun demikian, konvensi melarang melakukan klaim kepada perwakilan atau agen pemilik kapal. Pemilik kapal harus mengatasi masalah klaim dari pihak ketiga berdasarkan hukum nasional yang berlaku.

F. The Basel Convention on Control of Transboundary Movements of Hazardous Wastes and Their Disposal 1989

Perjanjian Internasional telah dibuat untuk membahas pergerakan limbah B3, (termasuk yang dihasilkan kapal) dalam The Basel Convention. Konvensi ini membahas tentang pergerakan limbah berbahaya lintas negara yang ditandatangani lebih dari 100 negara. Kesepakatan yang dihasilkan dalam konvensi ini adalah :

  • Mengurangi produksi limbah berbahaya.
  • Mengurangi perpindahan lintas batas (transboundary) limbah berbahaya
  • Pembuangan limbah sedekat mungkin dengan tempat dihasilkannya.

Konvensi ini juga mengeluarkan prinsip-prinsip yang harus dijalankan oleh penghasil/pembuang limbah :
  • The “polluter pays” principle :
Penghasil limbah bertanggungjawab secara legal dan finansial untuk penanganan limbah yang aman, ramah lingkungan dan memberikan insentif untuk menghindari limbah.
  • The “precautionary”principle :
Prinsip yang mengatur masalah perlindungan kesehatan dan keselamatan.
  • The “duty of care” principle :
Penghasil limbah bertanggungjawab membuang limbah secara aman
  • The “proximity” principle :
Pengolahan dan pembuangan harus diusahakan sedekat mungkin dengan sumber dimana limbah tersebut dihasilkan

G +

bookmark

  • Add to Facebook
  • Add to Twitter
  • Add RSS Feed
Powered By Blogger